RPA Perindo dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak Tolak Diversi Polres Tangsel
Jum'at, 16 Juni 2023 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
RPA Perindo pun menolak tegas sebab hal tersebut dapat masuk ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak di mana pelaku sudah berada di usia 12 tetapi belum 18 tahun dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dalam hal ini perdamaian kami pastikan tidak pernah ada karena korban tidak pernah mau untuk berdamai dengan pelaku. Kami mengetahui bahwa korban dan pelaku masih di bawah umur," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel, Jumat (16/6/2023).
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyatakan bahwa kasus ini tetap harus dilanjutkan karena merupakan perbuatan yang sangat serius. Sehingga diperlukan langkah-langkah hukum sesuai UU sistem peradilan anak di mana tiga pelaku harus diberikan pembinaan agar tidak terjadi hal serupa.
"Mereka harus dibina, ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak. Tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk membiarkan itu. Kalau dibiarkan maka akan terjadi predator-predator seksual lain dan masyarakat menilai perbuatan itu sudah biasa, itu pertimbangan kita," tegasnya.
"Kejahatan yang dilakukan oleh anak harusnya Pemkot Tangsel terjun langsung ke masyarakat karena sudah terjadi seperti perbuatan-perbuatan ini. Ini bukan perbuatan biasa, jadi mereka langsung diberi perlindungan karena anak adalah aset bangsa ke depan," tambahnya.
"Dalam hal ini perdamaian kami pastikan tidak pernah ada karena korban tidak pernah mau untuk berdamai dengan pelaku. Kami mengetahui bahwa korban dan pelaku masih di bawah umur," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel, Jumat (16/6/2023).
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyatakan bahwa kasus ini tetap harus dilanjutkan karena merupakan perbuatan yang sangat serius. Sehingga diperlukan langkah-langkah hukum sesuai UU sistem peradilan anak di mana tiga pelaku harus diberikan pembinaan agar tidak terjadi hal serupa.
"Mereka harus dibina, ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak. Tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk membiarkan itu. Kalau dibiarkan maka akan terjadi predator-predator seksual lain dan masyarakat menilai perbuatan itu sudah biasa, itu pertimbangan kita," tegasnya.
"Kejahatan yang dilakukan oleh anak harusnya Pemkot Tangsel terjun langsung ke masyarakat karena sudah terjadi seperti perbuatan-perbuatan ini. Ini bukan perbuatan biasa, jadi mereka langsung diberi perlindungan karena anak adalah aset bangsa ke depan," tambahnya.
Lihat Juga :