RPA Perindo dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak Tolak Diversi Polres Tangsel
Jum'at, 16 Juni 2023 - 19:42 WIB
loading...
RPA Partai Perindo menolak upaya diversi yang diajukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kepada korban kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial ME (5). Foto: MPI/Widya Michella
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menolak upaya diversi yang diajukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kepada korban kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial ME (5).
Korban disetubuhi oleh 3 anak berinisial A, J, dan E yang masing-masing berumur 7, 13, dan 14 tahun. Kejadian tersebut terjadi di lapangan hijau dekat masjid di Kampung Gunung, Jombang, Ciputat, Tangsel, 11 September 2022.
Keluarga yang didampingi RPA Perindo melakukan laporan ke Polres Tangsel pada 13 September 2022 dan sudah diperiksa penyidik Unit PPPA Polres Tangsel. Bahkan, pihak keluarga membawa barang bukti visum.
Baca juga: RPA Perindo Minta Polres Tangsel Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak
Sayangnya, Polres Tangsel malah memberikan undangan diversi atau upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Korban disetubuhi oleh 3 anak berinisial A, J, dan E yang masing-masing berumur 7, 13, dan 14 tahun. Kejadian tersebut terjadi di lapangan hijau dekat masjid di Kampung Gunung, Jombang, Ciputat, Tangsel, 11 September 2022.
Keluarga yang didampingi RPA Perindo melakukan laporan ke Polres Tangsel pada 13 September 2022 dan sudah diperiksa penyidik Unit PPPA Polres Tangsel. Bahkan, pihak keluarga membawa barang bukti visum.
Baca juga: RPA Perindo Minta Polres Tangsel Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak
Sayangnya, Polres Tangsel malah memberikan undangan diversi atau upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Lihat Juga :