Kemenag Indramayu Sebut Kurikulum Al Zaytun Normal, MUI Nilai Lenceng dari Ajaran Islam

Jum'at, 16 Juni 2023 - 12:12 WIB
loading...
Kemenag Indramayu Sebut...
Pemerintah akan melakukan investigasi terkait keberadaan Ponpes Al Zaytun. Terkait pembelajaran sekolah yang dikeluarkan Al Zaytun, Kemenag menilai tidak bersebrangan dengan kurikulum. Foto SINDOnews
A A A
INDRAMAYU - Pemerintah akan melakukan investigasi terkait keberadaan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun di Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Sejauh ini, soal kurikulum maupun pembelajaran sekolah yang dikeluarkan Al Zaytun tidak bersebrangan dengan kurikulum dalam Kementrian Agama. Sementara itu, MUI menilai Al Zaytun sudah jauh menyinpang dari ajaran Islam pada umumnya.



Diketahui, belakangan ini Ponpes Al Zaytun viral di media sosial terkait pernyataan pimpinan ponpes Panji Gumilang. Kemenag Kabupaten Indramayu sendiri menanggapi serius apa yang terjadi Ponpes Al Zaytun. Baca juga: Tegas, LBM PWNU Jabar Nyatakan Ponpes Al Zaytun Menyimpang dari Ajaran Islam

Kasubbag Tata Usaha Kemenag Indramayu, Aan Fathul Anwar mengatakan, Kemenag sudah beberapa kali mendatangi pondok pesantren yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.

"Kedatangan Kemenag untuk mengetahui secara pasti pembelajaran di dalam pesantren yang terdapat Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah hingga Perguruan Tinggi," kata Aan, Jumat (16/6/2023).

Meski viral dengan berbagai macam kontroversinya, lanjut Aan, pembelajaran maupun kurikulum di Ponpes Al Zaytun masih sesuai dengan kurikulum Kemenag. Baca juga: Sigap Amankan Kantor MUI saat Insiden Penembakan, 8 Pegawai Diberi Penghargaan

Meski demikian, tambahnya, Kantor Kemenag Indramayu sudah melaporkan ke Kantor Wilayah Jabar dan Pusat terkait ramainya Al Zaytun. "Bahkan, sudah dilakukan investigasi mendalam terkait fiqih maupun ajaran di pondok yang memiliki 4.900 santri tersebut," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Final Piala Dunia,...
Jelang Final Piala Dunia, Caketum PBNU Gus Salam Jagokan Argentina Jadi Pemenang
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Rekomendasi
Masalah Kualitas dan...
Masalah Kualitas dan Krisis Internal Hambat Ambisi Ekspor Senjata China
Ndarboy Genk Bingung,...
Ndarboy Genk Bingung, Lagu Kicau Mania Viral karena Konten Kucing dan Motor
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved