2 ASN Terdakwa Kasus Suap di Mahkamah Agung Divonis Hukuman Penjara Berbeda
Kamis, 15 Juni 2023 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
Sementara terdakwa Nurmanto Akmal divonis hukuman penjara 4 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa pun diberikan pidana tambahan yaitu mengganti uang 30.000 dolar Singapura dan Rp57.500.000.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nurmanto Akmal terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ungkapnya.
Hera menyebut, hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga MA.
Baca juga: Deretan Musuh Gajah Mada yang Melegenda, Nomor 2 Berujung Petaka
"Sedangkan yang meringankan mereka mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nurmanto Akmal terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ungkapnya.
Hera menyebut, hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga MA.
Baca juga: Deretan Musuh Gajah Mada yang Melegenda, Nomor 2 Berujung Petaka
"Sedangkan yang meringankan mereka mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.
Lihat Juga :