2 ASN Terdakwa Kasus Suap di Mahkamah Agung Divonis Hukuman Penjara Berbeda

Kamis, 15 Juni 2023 - 16:44 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Nurdianto mengatakan, vonis hakim terhadap kedua terdakwa relatif lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Dari tuntutan 8 tahun 10 bulan kepada Desy Yustria, hakim memutuskan vonis 8 tahun.

Sedangkan terdakwa Nurmanto Akmal dari tuntutan 6 tahun tiga bulan divonis menjadi 4 tahun enam bulan penjara.

"Kami hargai putusan hakim dan pertimbangkan waktu 7 hari untuk dimanfaatkan melaporkan ke atasan. Ada perbedaan putusan hakim dan tuntutan kepada Nurmanto dan Desy," kata Amir seusai sidang.

Untuk diketahui, pasal yang digunakan hakim kepada terdakwa Nurmanto Akmal yaitu pasal 11 jo. Pasal 18 UU No nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pasal yang diterapkan hakim kepada Desy Yustria yakni pasal 11 dan pasal 12a jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)