Sidang Konsinyasi Rel KA di Pangkep, Pemilik Lahan Singgung Janji Ganti Untung

Jum'at, 24 Juli 2020 - 22:40 WIB
loading...
A A A
"Maksud bapak ibu sekalian akan saya sampaikan melalui rapat. Mohon doanya agar keinginan bapak ibu bisa diterima," ujarnya singkat.

Ganti Rugi untuk 52 Pemilik Lahan
Pada hari ini ada 52 pemilik bidang tanah yang lahannya dipakai untuk pembangunan rel kereta api yang sudah menerima uang ganti rugi. Pembayaran uang ganti rugi melalui proses konsinyasi di Pengadilan Pangkep.

Ketua PN Pangkajene, Farid Hidayat Sapomena mengatakan 52 orang pemilik lahan ini dari desa Punranga dan Desa Tamangapa. Uang ganti kerugian atas rel kereta api di Desa Tamangapa senilai Rp2 miliar dan Desa Punranga senilai Rp1,41 miliar. "Sehingga totalnya senilai Rp3,4 miliar," ucapnya.

Lanjutnya, untuk tahap pertama proses konsinyasi tersisa dua desa yang diagendakan pekan depan.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)