Sidang Konsinyasi Rel KA di Pangkep, Pemilik Lahan Singgung Janji Ganti Untung

Jum'at, 24 Juli 2020 - 22:40 WIB
loading...
Sidang Konsinyasi Rel...
Sejumlah warga pemilik lahan mengikuti sidang yang merupakan proses konsinyasi terkait ganti rugi lahan untuk proyek rel kereta api trans Sulawesi. Foto/SINDOnews/M Subhan
A A A
PANGKEP - Sidang konsinyasi pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan rel kereta api di Pangkep kembali digelar. Kali ini sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pangkep, Farid Sapomena, digelar untuk pemilik lahan di dua desa yaitu Desa Punranga dan Tamangapa.

Dalam sidang ini, warga menyinggung janji pemerintah saat negosiasi awal terkait harga. Ketua forum warga, Muh Fatahillah, menyebut saat itu pemerintah berjanji untuk memberi ganti untung alias mengganti rugi lahan warga dengan nominal tinggi. Namun setelah penetapan harga oleh tim appraisal atau tim penilai, warga terkejut dengan nilai lahan mereka yang sangat rendah.



"Sejak awal ada janji pihak pihak tertentu mengatakan disuruh bawa karung karena mau terima uang yang banyak sekali. Katanya bukan ganti rugi tapi untung. Itulah yg menjadi patokan kami. Tapi banyak terjadi kejanggalan ketika tim aprisial turun," kata Fatahillah, Jumat (24/7/2020).

Fatahillah mengatakan warga sulit menerima harga taksiran dari tim aprisial sebesar Rp50 ribu sampai Rp70 ribu permeter. Menurutnya nilai itu tak sebanding dengan kehilangan sawah, kebun atau rumah mereka. Dalam taksiran, ia mengungkapkan banyak kejanggalan nilai yang dinilai tak wajar.

"Rakyat menangis kalau dihargai segitu mau makan apa. Hal yg menjadi aneh juga adalah ada pesantren yg belum berdiri dihargai Rp900 ribu permeter sedangkan ada pesantren yg sudah berdiri dihargai Rp52 ribu rupiah," ucapnya.

Hal lain juga disampaikan oleh Amir dari Desa Punranga. Menurutnya, seharusnya tim penilai atau panitia pembebasan lahan memberikan nilai tawar yang manusiawi bukan langsung menetapkan harga. Selain harga yang dinilai rendah, sisa tanah dari lahan yang kena pembangunan rel tidak dinilai sama sekali.



"Ada sisa tanah yang tidak terbayar, kenapa tidak dibayarkan sekalian. Dan ingat, dampak lingkungan dari pembangunan rel ini kami yang merasakan," kata Amir.

Sementara itu, hakim ketua, Farid Sapomena berjanji akan menyampaikan aspirasi warga tersebut kepada pihak berwenang. Dalam sidang ini Farid mengabulkan permohonan penitipan uang ganti rugi untuk dua desa tersebut sebesar Rp3,4 M masing-masing untuk Desa Tamangapa sebesar Rp2 m dan Desa Punranga sebesar Rp1,4 M.

"Maksud bapak ibu sekalian akan saya sampaikan melalui rapat. Mohon doanya agar keinginan bapak ibu bisa diterima," ujarnya singkat.

Ganti Rugi untuk 52 Pemilik Lahan
Pada hari ini ada 52 pemilik bidang tanah yang lahannya dipakai untuk pembangunan rel kereta api yang sudah menerima uang ganti rugi. Pembayaran uang ganti rugi melalui proses konsinyasi di Pengadilan Pangkep.

Ketua PN Pangkajene, Farid Hidayat Sapomena mengatakan 52 orang pemilik lahan ini dari desa Punranga dan Desa Tamangapa. Uang ganti kerugian atas rel kereta api di Desa Tamangapa senilai Rp2 miliar dan Desa Punranga senilai Rp1,41 miliar. "Sehingga totalnya senilai Rp3,4 miliar," ucapnya.

Lanjutnya, untuk tahap pertama proses konsinyasi tersisa dua desa yang diagendakan pekan depan.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1777 seconds (0.1#10.140)