Polda Jateng Bongkar 26 Kasus TPPO, 1.305 Warga Jadi Korban
Senin, 12 Juni 2023 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
Sementara dari individu, di antara mereka rata-rata dulu pernah bekerja di luar negeri kemudian merekrut orang lain di Indonesia untuk ikut bekerja di sana. Beberapa kasusnya adalah menjadi anak buah kapal (ABK) asing.
Kasus-kasus yang diungkap di Jawa Tengah di antaranya dari Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Banjarnegara.
“Motif para tersangka ini bisa dikatakan semua sama. Mencari keuntungan pribadi dari kegiatan pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal,” lanjutnya.
Proses pemberangkatan mereka beraneka ragam. Di antaranya melalui bandar udara domestik dari Jawa Tengah ke Jakarta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional dari Bandara Soekarno – Hatta, Cengkareng, Banten. Juga melalui jalur laut setelah penerbangan domestik ke Batam untuk menyeberang ke Malaysia.
Tak hanya negara-negara Asia yang jadi tujuan, namun juga Eropa hingga Amerika pada kejahatan ini. Sementara, saat ini sebanyak 1.137 korban TPPO itu, kata Brigjen Abi, keberadaannya masih di masing-masing negara tujuan.
“Kami berkoordinasi dengan Interpol lewat Divisi Hubungan Internasional (Hubinter Polri) untuk proses selanjutnya,” tambah Wakasatgas TPPO Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora yang juga menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Para tersangka itu sendiri, dari pemeriksaan sementara, sudah mendapati total keuntungan sekira Rp2,5miliar. Para korban masing-masing menderita kerugian sekira Rp5,3 miliar.
Kasus-kasus yang diungkap di Jawa Tengah di antaranya dari Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Banjarnegara.
“Motif para tersangka ini bisa dikatakan semua sama. Mencari keuntungan pribadi dari kegiatan pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal,” lanjutnya.
Proses pemberangkatan mereka beraneka ragam. Di antaranya melalui bandar udara domestik dari Jawa Tengah ke Jakarta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional dari Bandara Soekarno – Hatta, Cengkareng, Banten. Juga melalui jalur laut setelah penerbangan domestik ke Batam untuk menyeberang ke Malaysia.
Tak hanya negara-negara Asia yang jadi tujuan, namun juga Eropa hingga Amerika pada kejahatan ini. Sementara, saat ini sebanyak 1.137 korban TPPO itu, kata Brigjen Abi, keberadaannya masih di masing-masing negara tujuan.
“Kami berkoordinasi dengan Interpol lewat Divisi Hubungan Internasional (Hubinter Polri) untuk proses selanjutnya,” tambah Wakasatgas TPPO Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora yang juga menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Para tersangka itu sendiri, dari pemeriksaan sementara, sudah mendapati total keuntungan sekira Rp2,5miliar. Para korban masing-masing menderita kerugian sekira Rp5,3 miliar.
Lihat Juga :