Edarkan 3,2 Kg Kokain, Pegawai Honorer di Anambas Terancam Hukuman Mati
Senin, 12 Juni 2023 - 02:51 WIB
loading...
A
A
A

Kokain yang hendak dijual oleh kedua pelaku tersebut, justru jatuh ke tangan polisi yang menyamar menjadi pembeli. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, hingga menemukan kokaian seberat 3,2 kg dalam jirigen yang ditanam di dalam tanah.
Baca juga: 2 Polisi Ditikam OTK di Kendari Gara-gara Teman Wanita, Ini Penjelasan Polda Sultra
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :