Edarkan 3,2 Kg Kokain, Pegawai Honorer di Anambas Terancam Hukuman Mati

Senin, 12 Juni 2023 - 02:51 WIB
loading...
Edarkan 3,2 Kg Kokain,...
Ditreskoba Polda Kepri, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran kokain di wilayah Jemaja, Kabupaten Anambas, dan menyita 3,2 kg kokain. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Seorang pegawai honorer dan saudaranya, terancam hukuman mati usai kedapatan mengedarkan 3,2 kg kokain di wilayah Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya ditangkap oleh anggota Ditreskoba Polda Kepri, saat hendak menjual kokain seharga Rp80 juta per kg.

Baca juga: Selundupkan 3,6 Kg Kokain ke Bali, Cewek Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara

Untuk mengelabuhi petugas, kokain tersebut sempat ditimbun di dalam tanah oleh kedua pelaku. Menurut KBO Ditreskoba Polda Kepri, Kompol Felix Mauks, pegawai honorer yang nekat mengedarkan kokain ini, berinisial AT. "AT ditangkap bersama saudaranya berinisial AS," tuturnya.



Felix menambahkan, kedua pelaku pengedar kokain ini mengaku menemukan kokain di pinggir Pantai Pulau Darak, Pulau Peneson Kecil, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepri.

Baca juga: Modin Bersama Istri dan Bayinya Tewas dalam Tabrakan Maut di Pakis Malang

"Karena mengetahui kokain yang ditemukannya ini bernilai ekonomis, kemudian tersangka menyimpan kokain ke dalam jerigen lalu ditanam di kebun. Rencananya kokain ini dijual murah Rp70juta-80 juta per kg, dari harga pasaran yaitu Rp7 miliar per kg," tutur Felix.

Edarkan 3,2 Kg Kokain, Pegawai Honorer di Anambas Terancam Hukuman Mati


Kokain yang hendak dijual oleh kedua pelaku tersebut, justru jatuh ke tangan polisi yang menyamar menjadi pembeli. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, hingga menemukan kokaian seberat 3,2 kg dalam jirigen yang ditanam di dalam tanah.

Baca juga: 2 Polisi Ditikam OTK di Kendari Gara-gara Teman Wanita, Ini Penjelasan Polda Sultra

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved