Edarkan 3,2 Kg Kokain, Pegawai Honorer di Anambas Terancam Hukuman Mati
Senin, 12 Juni 2023 - 02:51 WIB
loading...
Ditreskoba Polda Kepri, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran kokain di wilayah Jemaja, Kabupaten Anambas, dan menyita 3,2 kg kokain. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A
A
A
BATAM - Seorang pegawai honorer dan saudaranya, terancam hukuman mati usai kedapatan mengedarkan 3,2 kg kokain di wilayah Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya ditangkap oleh anggota Ditreskoba Polda Kepri, saat hendak menjual kokain seharga Rp80 juta per kg.
Baca juga: Selundupkan 3,6 Kg Kokain ke Bali, Cewek Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara
Untuk mengelabuhi petugas, kokain tersebut sempat ditimbun di dalam tanah oleh kedua pelaku. Menurut KBO Ditreskoba Polda Kepri, Kompol Felix Mauks, pegawai honorer yang nekat mengedarkan kokain ini, berinisial AT. "AT ditangkap bersama saudaranya berinisial AS," tuturnya.
Felix menambahkan, kedua pelaku pengedar kokain ini mengaku menemukan kokain di pinggir Pantai Pulau Darak, Pulau Peneson Kecil, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepri.
Baca juga: Modin Bersama Istri dan Bayinya Tewas dalam Tabrakan Maut di Pakis Malang
"Karena mengetahui kokain yang ditemukannya ini bernilai ekonomis, kemudian tersangka menyimpan kokain ke dalam jerigen lalu ditanam di kebun. Rencananya kokain ini dijual murah Rp70juta-80 juta per kg, dari harga pasaran yaitu Rp7 miliar per kg," tutur Felix.
![Edarkan 3,2 Kg Kokain, Pegawai Honorer di Anambas Terancam Hukuman Mati]()
Kokain yang hendak dijual oleh kedua pelaku tersebut, justru jatuh ke tangan polisi yang menyamar menjadi pembeli. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, hingga menemukan kokaian seberat 3,2 kg dalam jirigen yang ditanam di dalam tanah.
Baca juga: 2 Polisi Ditikam OTK di Kendari Gara-gara Teman Wanita, Ini Penjelasan Polda Sultra
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Selundupkan 3,6 Kg Kokain ke Bali, Cewek Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara
Untuk mengelabuhi petugas, kokain tersebut sempat ditimbun di dalam tanah oleh kedua pelaku. Menurut KBO Ditreskoba Polda Kepri, Kompol Felix Mauks, pegawai honorer yang nekat mengedarkan kokain ini, berinisial AT. "AT ditangkap bersama saudaranya berinisial AS," tuturnya.
Felix menambahkan, kedua pelaku pengedar kokain ini mengaku menemukan kokain di pinggir Pantai Pulau Darak, Pulau Peneson Kecil, Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Kepri.
Baca juga: Modin Bersama Istri dan Bayinya Tewas dalam Tabrakan Maut di Pakis Malang
"Karena mengetahui kokain yang ditemukannya ini bernilai ekonomis, kemudian tersangka menyimpan kokain ke dalam jerigen lalu ditanam di kebun. Rencananya kokain ini dijual murah Rp70juta-80 juta per kg, dari harga pasaran yaitu Rp7 miliar per kg," tutur Felix.

Kokain yang hendak dijual oleh kedua pelaku tersebut, justru jatuh ke tangan polisi yang menyamar menjadi pembeli. Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, hingga menemukan kokaian seberat 3,2 kg dalam jirigen yang ditanam di dalam tanah.
Baca juga: 2 Polisi Ditikam OTK di Kendari Gara-gara Teman Wanita, Ini Penjelasan Polda Sultra
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :