Rampok dan Bunuh Ibu Muda, Pemuda 19 Tahun Dilumpuhkan Polisi Pakai Tembakan
Jum'at, 09 Juni 2023 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
Akibat perbuatannya merampok dan membunuh korban, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Mengejutkan! Ada Bunker Penyimpanan Narkoba di Kampus Ternama Makassar
Polisi juga menyita pakaian korban, dan ponsel korban sebagai barang bukti. Untuk sepeda motor korban, berdasarkan pengakuan pelaku telah dijual di Kota Medan, dan masih dalam pencarian.
Baca juga: Mengejutkan! Ada Bunker Penyimpanan Narkoba di Kampus Ternama Makassar
Polisi juga menyita pakaian korban, dan ponsel korban sebagai barang bukti. Untuk sepeda motor korban, berdasarkan pengakuan pelaku telah dijual di Kota Medan, dan masih dalam pencarian.
(eyt)
Lihat Juga :