Kasus Mafia Tanah di Bali, Pakar Hukum UI: Ada Pemain di Balik Itu Semua
Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Teuku Nasrullah mengungkapkan, kasus penyerobotan tanah yang dialami kakek berusia 73 tahun itu harus terus dikawal dan diawasi berbagai elemen, agar terselesaikan secara adil di mata hukum.
"Berbagai elemen seperti media atau LSM harus melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap kasus ini. Harus ada keadilan, keberpihakan dan perjuangkan atas hak kakek tersebut," ucapnya.
Teuku menduga, pencaplokan tanah milik Pujiama tersebut merupakan kejahatan mafia tanah yang diduga mendapatkan bekingan dari oknum aparat penegak hukum di daerah dan pamong desa.
"Ada permainan mafia tanah dari kasus yang menimpa kakek itu. Mafia ini mendapat perlindungan dari aparat hukum. Saya tidak tahu apakah memang dari awal ada oknum penegak hukum, tapi ada pemain di balik itu semua," tegas Teuku.
Hukum di Indonesia, lanjut Teuku, jelas mengatur persoalan jual beli tanah, dimana pemilik tanah memiliki legalitas atas surat kepemilikan tanah dari BPN.
Namun, ada kalanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab mempermainkan hukum dengan menjual tanah, dengan mengubah sertifikat tanah dan surat jual beli tanah yang bukan haknya.
"Hukum jelas mengatur jual beli dan kepemilikan tanah. Tidak ada penyerobotan tanah selama penegak hukum itu bersih. Tetapi, ada saja okmum aparat hukum kita yang tidak bersih. Tindakan hukum bagi penyerobotan tanah adalah pidana," jelas Teuku.
"Berbagai elemen seperti media atau LSM harus melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap kasus ini. Harus ada keadilan, keberpihakan dan perjuangkan atas hak kakek tersebut," ucapnya.
Teuku menduga, pencaplokan tanah milik Pujiama tersebut merupakan kejahatan mafia tanah yang diduga mendapatkan bekingan dari oknum aparat penegak hukum di daerah dan pamong desa.
"Ada permainan mafia tanah dari kasus yang menimpa kakek itu. Mafia ini mendapat perlindungan dari aparat hukum. Saya tidak tahu apakah memang dari awal ada oknum penegak hukum, tapi ada pemain di balik itu semua," tegas Teuku.
Hukum di Indonesia, lanjut Teuku, jelas mengatur persoalan jual beli tanah, dimana pemilik tanah memiliki legalitas atas surat kepemilikan tanah dari BPN.
Namun, ada kalanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab mempermainkan hukum dengan menjual tanah, dengan mengubah sertifikat tanah dan surat jual beli tanah yang bukan haknya.
"Hukum jelas mengatur jual beli dan kepemilikan tanah. Tidak ada penyerobotan tanah selama penegak hukum itu bersih. Tetapi, ada saja okmum aparat hukum kita yang tidak bersih. Tindakan hukum bagi penyerobotan tanah adalah pidana," jelas Teuku.
(sms)
Lihat Juga :