Kasus Mafia Tanah di Bali, Pakar Hukum UI: Ada Pemain di Balik Itu Semua
Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Kornelis Agung Pringgohadi merinci, tanah kliennya yang disertifikatkan Padma diantaranya ada yang dijual ke Albert Jon.
Setelah sukses merampas sebidang tanah, Padma melanjutkan lagi dan kemudian dialihkan ke Wayan Wiwin.
Selain itu, mengalihkan ke Muhaji. Dan yang terbaru, merampas tanah milik Jurnalis Senior Joko Sugianto seluas 250 meter persegi. Itupun yang 100 meter persegi sudah dialihkan ke H. Dedik Sunardi.
"Kita harapkan satgas pemberantasan mafia tanah mampu membongkar kasus ini secara tuntas, agar tidak ada korban-korban lagi," harap Kornelis.
Kepala Kanwil BPN Bali Rudi Rubijaya membenarkan adanya laporan terkait perampasan tanah oleh Wayan Padma tersebut. "Laporan telah diterima. Nanti, secara teknis akan kami jelaskan pada pertemuan lebih lanjut," tuturnya.
Kasus pencaplokan tanah di Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar milik Pujiama yang viral tersebut ditanggapi oleh Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Teuku Nasrullah.
Keadilan hukum diminta berpihak kepada pakek Pujiama atas hak tanah tersebut.
Setelah sukses merampas sebidang tanah, Padma melanjutkan lagi dan kemudian dialihkan ke Wayan Wiwin.
Selain itu, mengalihkan ke Muhaji. Dan yang terbaru, merampas tanah milik Jurnalis Senior Joko Sugianto seluas 250 meter persegi. Itupun yang 100 meter persegi sudah dialihkan ke H. Dedik Sunardi.
"Kita harapkan satgas pemberantasan mafia tanah mampu membongkar kasus ini secara tuntas, agar tidak ada korban-korban lagi," harap Kornelis.
Kepala Kanwil BPN Bali Rudi Rubijaya membenarkan adanya laporan terkait perampasan tanah oleh Wayan Padma tersebut. "Laporan telah diterima. Nanti, secara teknis akan kami jelaskan pada pertemuan lebih lanjut," tuturnya.
Kasus pencaplokan tanah di Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan, Denpasar milik Pujiama yang viral tersebut ditanggapi oleh Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Teuku Nasrullah.
Keadilan hukum diminta berpihak kepada pakek Pujiama atas hak tanah tersebut.
Lihat Juga :