7 Tahun Beroperasi, 4 Pelaku Diduga Produksi Jutaan Pil Trihexypenidyl
Jum'at, 24 Juli 2020 - 12:06 WIB
loading...
A
A
A
"Masyarakat tidak tahu kegiatan di dalam rumah karena di sekitar mesin pencetak menggunakan peredam suara. Jadi kegiatan di dalam rumah pun tidak diketahui masyarakat," tutur Kombes Pol Rudi.
Diketahui, dari kasus ini, petugas BNN RI, BNN Jabar, dan Ditres Narkoba Polda Jabar mengamankan lima orang, Sarman, Mardiyanti, M Kholik, Rahmat alias Mamat, dan Tanto Suranto.
Mereka memiliki berbagai peran berbeda. Sarman merupakan pengendali bisnis pil Trihexypenidyl. M Kholik dan Rahmat berperan sebagai pencetak pil. Sedangkan Tanto Suranto pencampur bahan baku obat tersebut. Sementara, Mardiyanti yang merupakan istri Sarman, masih didalami perannya.
Akibat memproduksi obat keras dan berbahaya, empat dari lima orang itu, dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang produksi dan peredaran obat-obatan ilegal, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Diketahui, dari kasus ini, petugas BNN RI, BNN Jabar, dan Ditres Narkoba Polda Jabar mengamankan lima orang, Sarman, Mardiyanti, M Kholik, Rahmat alias Mamat, dan Tanto Suranto.
Mereka memiliki berbagai peran berbeda. Sarman merupakan pengendali bisnis pil Trihexypenidyl. M Kholik dan Rahmat berperan sebagai pencetak pil. Sedangkan Tanto Suranto pencampur bahan baku obat tersebut. Sementara, Mardiyanti yang merupakan istri Sarman, masih didalami perannya.
Akibat memproduksi obat keras dan berbahaya, empat dari lima orang itu, dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tentang produksi dan peredaran obat-obatan ilegal, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
(awd)
Lihat Juga :