Terungkap! Peretas Website Milik Pemkab Malang Lulusan SMP
Senin, 05 Juni 2023 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
Motifnya kata dia, selain menjual senilai USD1,5 per website, yaitu untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas. Sebab, ketika berhasil meretas website, AR selalu memberi marking (tanda) untuk membesarkan nama komunitasnya di kalangan hacker lain. "AR ini tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT)," ujar Arman.
Baca juga: Carok Berujung Maut di Madura, 1 Tewas dan 6 Terluka
Selain meretas website milik Pemkab Malang, Pelaku juga pernah meretas website Bawaslu Bukit Tinggi, Pemprov Papua Barat. Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti laptop, ponsel dan bukti link peretasan puluhan website.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Baca juga: Carok Berujung Maut di Madura, 1 Tewas dan 6 Terluka
Selain meretas website milik Pemkab Malang, Pelaku juga pernah meretas website Bawaslu Bukit Tinggi, Pemprov Papua Barat. Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti laptop, ponsel dan bukti link peretasan puluhan website.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
(nic)
Lihat Juga :