Terungkap! Peretas Website Milik Pemkab Malang Lulusan SMP

Senin, 05 Juni 2023 - 18:33 WIB
loading...
Terungkap! Peretas Website...
Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman saat gelar perkara pengungkapan tersangka peretas website milik Pemkab Malang. Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Peretas website milik Pemkab Malang akhirnya terungkap. Pelaku adalah AR (21) lulusan SMP warga Dusun Denok, Lumajang. Pelaku meretas website milik BPBD, Litbang dan Bappeda Pemkab Malang .

Dia ditangkap unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim. Lulusan SMP itu melakukan peretasan dengan mengirimkan malware melalui backdoor dan menguasai website tersebut.

Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, awalnya AR mencari sasaran. Setelah mendapat target website untuk diretas, ARmelakukan Brute Force (serangan brutal) menggunakan XMLRPC BF, yaitu sistem buatannya sendiri. Sistem itu untuk mendapat username dan password website target.

Baca juga: Ini Tampang Pelaku Penikaman Maut Calon Pengantin di Perumahan Elite Kota Malang

Setelah didapat, tersangka yang beraksi sejak 2021 ini login ke website tersebut dan menyusupkan shell backdoor untuk mendapat data dari website tersebut. Setelah berhasil meng-upload shell backdoor di dasboard admin, otomatis seluruh data dari website itu dapat diketahui tersangka.



Lalu, website itu dijual pada orang lain seharga Rp25-45 ribu per website. "Ada ratusan website yang diretas," kata Arman, Senin (5/6/2023).

Motifnya kata dia, selain menjual senilai USD1,5 per website, yaitu untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas. Sebab, ketika berhasil meretas website, AR selalu memberi marking (tanda) untuk membesarkan nama komunitasnya di kalangan hacker lain. "AR ini tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT)," ujar Arman.

Baca juga: Carok Berujung Maut di Madura, 1 Tewas dan 6 Terluka

Selain meretas website milik Pemkab Malang, Pelaku juga pernah meretas website Bawaslu Bukit Tinggi, Pemprov Papua Barat. Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti laptop, ponsel dan bukti link peretasan puluhan website.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Rekomendasi
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved