Tiga Terdakwa Kasus Tari Bugil Divonis Enam Bulan

Jum'at, 17 Juni 2016 - 18:31 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Tari Bugil Divonis Enam Bulan
Tiga Terdakwa Kasus Tari Bugil Divonis Enam Bulan
A A A
BANDUNG - ES alias Bunda, ER alias Jamilah, dan TN alias Dila harus rela tinggal di balik jeruji besi selama enam bulan. Perbuatannya yang melawan hukum dengan menari telanjang harus dibayar dengan hukuman penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Rudi Martinus, menjatuhkan vonis terhadap ketiga pelaku masing-masing enam bulan penjara. Ketiganya dinilai terbukti bersalah telah mempertontonkan tarian telanjang di salah satu kamar sebuah tempat karaoke di Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

"Mengadili, ketiga terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara," kata majelis hakim pada sidang yang berlangsung di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata kota Bandung, Jumat (17/6/2016).

Dalam paparannya, hakim menyatakan terdakwa Bunda telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara, dua perempuan penari striptis, dinilai melanggar Pasal 34 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) yakni sembilan bulan penjara. Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

Majelis hakim mengungkapkan, terdakwa Bunda adalah warga Kota Cimahi yang merupakan koordinator ladies atau koordinator pemandu lagu (PL) di karaoke 'D' yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Sedangkan Jamilah dan Dila merupakan penari.

Ketiganya terlibat dalam praktik tarian telanjang atau striptis di tempat Karaoke 'D'. Satu pelaku lain, ANS alias Rosa, masih dalam pencarian aparat penegak hukum. Kasus tersebut terungkap pada Sabtu 17 Oktober 2015, sekitar pukul 23.45 WIB di Room Jepang Karaoke 'D'.

Kasus terungkap dari adanya laporan bahwa Karaoke 'D' menyediakan wanita-wanita yang merupakan PL untuk melakukan tarian erotis tanpa mengenakan busana (tari striptis). Atas adanya laporan, tiga orang saksi yang merupakan anggota Polri, mendatangi karaoke dan berpura-pura sebagai pengunjung.

Ketiga saksi tiba di tempat karoke sekitar pukul 22.00 WIB dan memesan satu room, yakni Room Jepang. Setelah saksi berada di dalam room, terdakwa Bunda menemui para saksi dan menawarkan paket minuman yang ditemani dua orang PL. Saksi mengambil paket itu. Karena para saksi bertiga, ditambah satu orang PL lagi.

Terdakwa Bunda membawa Jamilah, Dila, dan Rosa (DPO). Kemudian setelah 15 menit ketiga PL berada di dalam room, terdakwa Bunda datang lagi dan menawarkan paket lain di luar paket yang terdaftar di karaoke 'D'.

Paket itu bernama Paket STP yaitu paket tarian erotis tanpa menggunakan busana. Saksi diminta membayar uang booking Rp500 ribu dan dibayarkan melalui terdakwa Bunda. Setelah para saksi membayar paket itu, tidak lama kemudian terdakwa Jamilah, Dila, dan Rosa (DPO) mulai menari erotis di depan para saksi sambil membuka satu demi satu pakaian yang dikenakan dan dijatuhkan ke lantai. Sampai-sampai ketiganya tidak berbusana.

Melihat hal itu, salah seorang saksi anggota Polri yang berpura-pura sebagai pengunjung lalu menghubungi saksi lain, yakni anggota Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Saksi memberitahu di dalam Karaoke 'D' ada wanita-wanita yang merupakan PL untuk melakukan tari erotis tanpa menggunakan busana. Tak lama kemudian anggota Sat Reskrim Polrestabes Bandung datang dan melakukan pengamanan terhadap para terdakwa.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6334 seconds (0.1#10.140)