Kandidat Jalur Perseorangan Cuma Punya Waktu 3 Hari Perbaiki Dukungan KTP
Kamis, 23 Juli 2020 - 22:45 WIB
loading...
KPU Maros saat melakukan rapat pleno hasil penetapan dukungan Muhammad Nur Mahmud-Muhammad Ilyas Cika di jalur perseorangan pada Pilkada Maros 2020. Foto/Humas KPU Maros
A
A
A
MAKASSAR - Waktu perbaikan dukungan jalur perseorangan pada Pilkada 2020 sangat sempit. Durasi yang diberikan kepada pasangan bakal calon hanya tiga hari saja. "Jadwal perbaikannya itu dari tanggal 25 (Juli) sampai 27 (Juli). Iya, hanya tiga hari saja," kata Komisioner KPU Maros, Mujaddid pada Kamis (23/7/2020).
Di Pilkada Maros, pasangan bakal calon Muhammad Nur Mahmud dan Muhammad Ilyas Cika belum memenuhi syarat maju di jalur perseorangan. Dari hasil rapat pleno KPU, paket ini hanya mampu mengumpulkan 14.850 dukungan memenuhi syarat, sedang 9.655 dukungan tidak sah. Sehingga perbaikan yang harus dipenuhi yakni 19.310 dukungan karena wajib dua kali lipat.
"Informasi yang diterima KPU dari tim bakal calon, mereka siap memenuhi kekurangan dukungan. Saat rapat pleno, mereka juga menerima dengan baik hasil yang kami tetapkan," ujar Mujaddid.
Dia mengatakan setelah kandidat menyetor dukungannya, KPU akan terlebih dahulu melakukan pengecekan jumlah suara mulai 25 Juli sampai 28 Juli 2020. Jika tidak cukup di angka 19.310, maka pasangan Muhammad Nur Mahmud dan Muhammad Ilyas Cika dianggap gugur.
"Tentu langsung digugurkan, karena ini sudah masuk tahapan perbaikan. Jadi mereka harus memenuhi dulu dukungan yang ditetapkan, baru setelah itu masuk ke tahap verifikasi administrasi dan faktual," sebutnya.
Tahapan verifikasi administrasi akan dilakukan pada 27 Juli sampai 4 Agustus 2020 dan verifikasi faktual pada 8 hingga 16 Agustus. Selanjutnya, rekapitulasi perbaikan di tingkat kecamatan pada 17 sampai 19 Agustus, serta rekapitulasi kabupaten pada 20 hingga 21 Agustus.
Juru bicara bakal calon Muhammad Nur Mahmud dan Muhammad Ilyas Cika, Mutmainnah, menuturkan pihaknya akan tetap maju dan tak mundur di jalur perseorangan. Mereka siap memenuhi kekurangan dukungan yang dipersyaratkan KPU.
Di Pilkada Maros, pasangan bakal calon Muhammad Nur Mahmud dan Muhammad Ilyas Cika belum memenuhi syarat maju di jalur perseorangan. Dari hasil rapat pleno KPU, paket ini hanya mampu mengumpulkan 14.850 dukungan memenuhi syarat, sedang 9.655 dukungan tidak sah. Sehingga perbaikan yang harus dipenuhi yakni 19.310 dukungan karena wajib dua kali lipat.
"Informasi yang diterima KPU dari tim bakal calon, mereka siap memenuhi kekurangan dukungan. Saat rapat pleno, mereka juga menerima dengan baik hasil yang kami tetapkan," ujar Mujaddid.
Dia mengatakan setelah kandidat menyetor dukungannya, KPU akan terlebih dahulu melakukan pengecekan jumlah suara mulai 25 Juli sampai 28 Juli 2020. Jika tidak cukup di angka 19.310, maka pasangan Muhammad Nur Mahmud dan Muhammad Ilyas Cika dianggap gugur.
"Tentu langsung digugurkan, karena ini sudah masuk tahapan perbaikan. Jadi mereka harus memenuhi dulu dukungan yang ditetapkan, baru setelah itu masuk ke tahap verifikasi administrasi dan faktual," sebutnya.
Tahapan verifikasi administrasi akan dilakukan pada 27 Juli sampai 4 Agustus 2020 dan verifikasi faktual pada 8 hingga 16 Agustus. Selanjutnya, rekapitulasi perbaikan di tingkat kecamatan pada 17 sampai 19 Agustus, serta rekapitulasi kabupaten pada 20 hingga 21 Agustus.
Juru bicara bakal calon Muhammad Nur Mahmud dan Muhammad Ilyas Cika, Mutmainnah, menuturkan pihaknya akan tetap maju dan tak mundur di jalur perseorangan. Mereka siap memenuhi kekurangan dukungan yang dipersyaratkan KPU.
Lihat Juga :