Belum Memenuhi Syarat Minimal, Pasangan OKE Pematangsiantar Diminta Lengkapi Dukungan

Rabu, 22 Juli 2020 - 21:39 WIB
loading...
Belum Memenuhi Syarat...
Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Pematangsiantar jalur perseorangan Ojak Naibaho- M Efendi Siregar menerima berkas syarat dukungan memenuhi syarat dari Ketua KPUD Pematangsiantar Daniel MD Sibarani.(Foto : SINDONews/Ist)
A A A
PEMATANGSIANTAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar menetapkan jumlah dukungan calon perseorangan Ojak Naibaho-M Efendi Siregar (OKE) yang memenuhi syarat hanya 8.689, sehingga harus melengkapi kekurangannya 9.221.

Ketua KPU Kota Pematangsiantar Daniel Manompang Dolok Sibarani kepada Sindonews.com, Rabu (22/7/2020) mengatakan, hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal calon pasangan perseorangan walikota dan wakil walikota Pematangsiantar Pilkada 2020, digelar di Gedung Dharma Wanita Persatuan, Selasa (21/7/2020) kemarin. BACA JUGA : Korupsi Smart City, 2 Pejabat Pemkot Pematangsiantar Ditahan Kejari

"Dukungan yang memenuhi syarat pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Pematangsiantar,Ojak Naibaho - M Efendi Siregar sebanyak 8.689 dari dukungan minimal 17.910 yang ditetapkan dan tersebar di delapan kecamatan se-Kota Pematangsiantar. Namun hasil tersebut masih belum memenuhi syarat minimal, yakni ada kekurangan 9.221," ujar Daniel.

Pasangan balon walikota dan wakil walikota perseorangan diberikan waktu untuk memperbaiki data dukungan yang dibutuhkan dan harus dipenuhi menjadi dua kali lipat dari kekurangan, 9.221 menjadi 18.442 dukungan.

Perbaikan syarat dukungan diberikan waktu 25-27 Juli untuk dilengkapi bakal calon pasangan walikota dan wakil walikota jalur perseorangan. BACA JUGA : Gerak Cepat Bupati JR Saragih Tangani Covid-19 di Simalungun

Bakal calon walikota Pematangsiantar,Ojak Naibaho optimis pihaknya mampu memperbaiki kekurangan persyaratan dukungan.

"Optimis kekurangan persyaratan dukungan bisa dipenuhi dan saya bersama bakal calon wakil walikota M Efendi Siregar berharap pendukung tetap komit dan solid," ujar Ojak.
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deklarasi Maju Jadi...
Deklarasi Maju Jadi Ketua Inkindo DKI Jakarta, Devina Maryana: Saya Siap Mengabdi
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Bikin Emak-Emak Senang,...
Bikin Emak-Emak Senang, TPS di Yogya Bebaskan Pencoblos Bawa Pulang Sayuran
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Rekomendasi
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Zero ODOL Dinilai Jadi...
Zero ODOL Dinilai Jadi Titik Awal Perkuat Keselamatan Transportasi
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved