Gugatan Kandas, Paslon Independen Blitar: Besok besok Jangan Dijegal

Senin, 14 September 2020 - 11:09 WIB
loading...
Gugatan Kandas, Paslon Independen Blitar: Besok besok Jangan Dijegal
ilustrasi
A A A
BLITAR - Gugatan pasangan calon perseorangan (independent) terhadap KPU Kota Blitar kandas setelah Bawaslu resmi menyatakan penolakan. Gugatan yang diajukan pasangan perseorangan dianggap lemah bukti atas putusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos syarat administrasi.

"Semua gugatan paslon independen terhadap KPU ditolak," ujar Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko. Materi gugatan yang diajukan paslon independen Lisminingsih- Teteng Rukmo Condrono memuat soal dukungan sebagai syarat pencalonan. Yakni soal 189 nama warga Kota Blitar yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT).

Kemudian mengenai 897 pendukung yang tidak lolos verifikasi faktual, sebanyak 255 pendukung yang tidak sesuai hitungan, serta 3.508 dukungan ganda. Menerima pengajuan gugatan, Bawaslu Kota Blitar menindaklanjuti dengan menggelar sidang, termasuk menghadirkan para pihak yang bersengketa.

(Baca juga: Razia Masker di Surabaya, Oknum Polisi Mengamuk Saat Ditertibkan )

"Setelah melalui proses sidang mereka tidak bisa menunjukkan bukti," terang Bambang. Dengan kandasnya gugatan paslon perseorangan, Pilkada di Kota Blitar dipastikan hanya diikuti dua peserta. Yakni pasangan incumben Santoso-Tjutjuk Soenario yang diusung koalisi PDI P, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Partai Hanura, PBB, PSI, Partai Perindo dan Partai Garuda.

Kemudian pasangan Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto yang diusung koalisi PKB, PKS, Partai Golkar, Nasdem, PAN, Partai Berkarya dan PKPI. Menanggapi putusan Bawaslu, KPU Kota Blitar selaku tergugat menyatakan menghormati keputusan. Juga dikatakan, dengan penolakan gugatan tersebut artinya seluruh tahapan yang dilakukan KPU sudah sesuai PKPU dan juknis KPU RI.

"Artinya tahapan verifikasi bapaslon yang dilakukan KPU sudah sesuai ketentuan," kata komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Rangga Bisma Aditya. Sementara Teteng Rukmo Condrono, pasangan Lisminingsih selaku penggugat mengatakan, sidang gugatan di Pilkada bisa menjadi pelajaran paslon independen untuk masa mendatang.

Menurutnya ada sosialiasi KPU yang berjalan kurang maksimal dan berakibat kurangnya dukungan bagi paslon perseorangan. "Besok besok lagi ya jangan sampai paslon independen dijegal oleh ketidaktahuan soal tekhnis dan aturan mencari dukungan," kata Teteng berharap besar.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2191 seconds (0.1#10.140)