Gugatan Kandas, Paslon Independen Blitar: Besok besok Jangan Dijegal

Senin, 14 September 2020 - 11:09 WIB
loading...
Gugatan Kandas, Paslon...
ilustrasi
A A A
BLITAR - Gugatan pasangan calon perseorangan (independent) terhadap KPU Kota Blitar kandas setelah Bawaslu resmi menyatakan penolakan. Gugatan yang diajukan pasangan perseorangan dianggap lemah bukti atas putusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos syarat administrasi.

"Semua gugatan paslon independen terhadap KPU ditolak," ujar Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko. Materi gugatan yang diajukan paslon independen Lisminingsih- Teteng Rukmo Condrono memuat soal dukungan sebagai syarat pencalonan. Yakni soal 189 nama warga Kota Blitar yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT).

Kemudian mengenai 897 pendukung yang tidak lolos verifikasi faktual, sebanyak 255 pendukung yang tidak sesuai hitungan, serta 3.508 dukungan ganda. Menerima pengajuan gugatan, Bawaslu Kota Blitar menindaklanjuti dengan menggelar sidang, termasuk menghadirkan para pihak yang bersengketa.

(Baca juga: Razia Masker di Surabaya, Oknum Polisi Mengamuk Saat Ditertibkan )

"Setelah melalui proses sidang mereka tidak bisa menunjukkan bukti," terang Bambang. Dengan kandasnya gugatan paslon perseorangan, Pilkada di Kota Blitar dipastikan hanya diikuti dua peserta. Yakni pasangan incumben Santoso-Tjutjuk Soenario yang diusung koalisi PDI P, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Partai Hanura, PBB, PSI, Partai Perindo dan Partai Garuda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
Jelang Putusan KIP Soal...
Jelang Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap 20 Dokumen yang Diminta ke UGM Tak Satu Pun Diberikan
Sidang Gugatan CLS Ijazah...
Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Rekan Seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Fakta Ini
Deklarasi Maju Jadi...
Deklarasi Maju Jadi Ketua Inkindo DKI Jakarta, Devina Maryana: Saya Siap Mengabdi
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Rekomendasi
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
Banding Olise Ditolak,...
Banding Olise Ditolak, FIFA Bikin Prancis Murka
Microdrama Lagi Viral,...
Microdrama Lagi Viral, Judul You Light Up My World Wajib Ditonton di V+Short
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Infografis
Konsumsi Gula Harian...
Konsumsi Gula Harian Jangan Lebih dari 6 Sendok Teh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved