Gugatan Kandas, Paslon Independen Blitar: Besok besok Jangan Dijegal
Senin, 14 September 2020 - 11:09 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
BLITAR - Gugatan pasangan calon perseorangan (independent) terhadap KPU Kota Blitar kandas setelah Bawaslu resmi menyatakan penolakan. Gugatan yang diajukan pasangan perseorangan dianggap lemah bukti atas putusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos syarat administrasi.
"Semua gugatan paslon independen terhadap KPU ditolak," ujar Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko. Materi gugatan yang diajukan paslon independen Lisminingsih- Teteng Rukmo Condrono memuat soal dukungan sebagai syarat pencalonan. Yakni soal 189 nama warga Kota Blitar yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Kemudian mengenai 897 pendukung yang tidak lolos verifikasi faktual, sebanyak 255 pendukung yang tidak sesuai hitungan, serta 3.508 dukungan ganda. Menerima pengajuan gugatan, Bawaslu Kota Blitar menindaklanjuti dengan menggelar sidang, termasuk menghadirkan para pihak yang bersengketa.
(Baca juga: Razia Masker di Surabaya, Oknum Polisi Mengamuk Saat Ditertibkan )
"Setelah melalui proses sidang mereka tidak bisa menunjukkan bukti," terang Bambang. Dengan kandasnya gugatan paslon perseorangan, Pilkada di Kota Blitar dipastikan hanya diikuti dua peserta. Yakni pasangan incumben Santoso-Tjutjuk Soenario yang diusung koalisi PDI P, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Partai Hanura, PBB, PSI, Partai Perindo dan Partai Garuda.
"Semua gugatan paslon independen terhadap KPU ditolak," ujar Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko. Materi gugatan yang diajukan paslon independen Lisminingsih- Teteng Rukmo Condrono memuat soal dukungan sebagai syarat pencalonan. Yakni soal 189 nama warga Kota Blitar yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Kemudian mengenai 897 pendukung yang tidak lolos verifikasi faktual, sebanyak 255 pendukung yang tidak sesuai hitungan, serta 3.508 dukungan ganda. Menerima pengajuan gugatan, Bawaslu Kota Blitar menindaklanjuti dengan menggelar sidang, termasuk menghadirkan para pihak yang bersengketa.
(Baca juga: Razia Masker di Surabaya, Oknum Polisi Mengamuk Saat Ditertibkan )
"Setelah melalui proses sidang mereka tidak bisa menunjukkan bukti," terang Bambang. Dengan kandasnya gugatan paslon perseorangan, Pilkada di Kota Blitar dipastikan hanya diikuti dua peserta. Yakni pasangan incumben Santoso-Tjutjuk Soenario yang diusung koalisi PDI P, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Partai Hanura, PBB, PSI, Partai Perindo dan Partai Garuda.
Lihat Juga :