Diduga Melanggar Hukum, Pengurus KSB dan TLK Akan Dipolisikan

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:24 WIB
loading...
A A A
Ia menegaskan, sudah seharusnya tanda daftar rumah ibadah agama Budha itu secepatnya dicabut.

Sebelumnya, Mardjojo melalui kuasa hukumnya, Anam Warsito mengatakan, kliennya telah menerima pengesahan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama.

Surat dengan nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01. 1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 tersebut memuat nama-nama pengurus dan penilik masa bhakti 2019-2022, dengan Ketua Mardjojo atau Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.

Selain surat pengesahan kepengurusan, pihaknya juga telah menerima tanda daftar rumah ibadah Buddha dengan nomor Register 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020. (Baca: Kasus Positif COVID-19 Meluas, IGD RSUD Blitar Ditutup).

"Kita tentu senang dengan adanya surat dari Dirjen Buddha ini, karena sudah vakum lama. Mengapa hanya daftar rumah agama Buddha, karena mengingat sampai saat ini di Kementerian Agama belum ada nomenklatur atau dirjen untuk agama Khong Hu Cu dan Tao, keduanya belum diakui pemerintah," ujar Anam, Jumat 17 Juli 2020.

Untuk diketahui, Ditjen Bimas Budha, Kemenag telah menerbitkan menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong dengan Nomor Register: 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020.

Dimana dalam surat itu tercantum nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Kelenteng Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban dimana Ketua TTID dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.
(nag)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)