Diduga Melanggar Hukum, Pengurus KSB dan TLK Akan Dipolisikan
loading...
A
A
A
TUBAN - Dugaan perbuatan melawan hukum pengesahan kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban mengemuka.
Hal ini diungkap Heri Triwidodo SH selaku kuasa hukum Bambang Djoko Santoso, Ketua Peribadatan Konghucu di Kelenteng TITD Kwan Sing Bio yang melakukan gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan perkara No.11/Pdt.G/2020/PN.Tbn.
"Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan Ketua TTID Kwan Sing Bio, Mardjojo dengan cara memalsukan keterangannya sehingga bisa menerbitkan haknya sebagai ketua umum yang bisa mengelola aset-aset TTID," ujar Heri dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Padahal, lanjut Heri, putusan sela PN Tuban menyebutkan bahwa kepengurusan Mardjojo jangan dilantik dulu tetapi dia mengajukan permohonan untuk disahkan dan dicatatkan sebagai pengurus.
"Dia juga membuat surat pernyataan yang kami duga palsu pada 29 Mei 2020 bahwasanya tidak ada sengketa. Kami menduga ada pemalsuan yang sengaja dilakukan dan akan segera melaporkannya ke aparat hukum," ujar Heri.
Dari hasil konfirmasi ke Ditjen Bimas Budha, ia dan Bambang Djoko Santoso ditunjukan surat pernyataan tersebut. "Dan kami diberi kepastian bahwa dari Dirjen bukan pengesahan seperti yang diungkapkan ke media, tapi hanya pencatatan dan belum legal," papar Heri.
"Segera kami akan koordinasikan dengan klien dan akan kami laporkan ke Mabes Polri dalam minggu ini," imbuhnya.
Bambang Djoko Santoso sendiri selaku penggugat di PN Tuban mengaku, salah satu alasannya menggugat kepengurusan Mardjojo lantaran tidak menerima jika Kelenteng Kwan Sing Bio ini akan diklaim hanya sebagai tempat ibadah Budha, padahal kelenteng ini awalnya sebagai tempat ibadah tiga agama yakni Konghucu, Budha dan Taoisme.
Bambang juga kembali menegaskan, dari hasil konfirmasi, Ditjen Bimas Budha hanya mencatat dan bukan mengesahkan kepengurusan Mardjojo.
"Gara-gara ada surat tanda daftar rumah ibadah Budha yang diblow up di media oleh kepengurusan Mardjojo ini, umat jadi resah semua. Bahkan sampai masyarakat umum mulai ikut resah dan ini bisa lari ke isu SARA serta berpotensi membahayakan kamtibmas," ucap Bambang.
Ia menegaskan, sudah seharusnya tanda daftar rumah ibadah agama Budha itu secepatnya dicabut.
Sebelumnya, Mardjojo melalui kuasa hukumnya, Anam Warsito mengatakan, kliennya telah menerima pengesahan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama.
Surat dengan nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01. 1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 tersebut memuat nama-nama pengurus dan penilik masa bhakti 2019-2022, dengan Ketua Mardjojo atau Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.
Selain surat pengesahan kepengurusan, pihaknya juga telah menerima tanda daftar rumah ibadah Buddha dengan nomor Register 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020. (Baca: Kasus Positif COVID-19 Meluas, IGD RSUD Blitar Ditutup).
"Kita tentu senang dengan adanya surat dari Dirjen Buddha ini, karena sudah vakum lama. Mengapa hanya daftar rumah agama Buddha, karena mengingat sampai saat ini di Kementerian Agama belum ada nomenklatur atau dirjen untuk agama Khong Hu Cu dan Tao, keduanya belum diakui pemerintah," ujar Anam, Jumat 17 Juli 2020.
Untuk diketahui, Ditjen Bimas Budha, Kemenag telah menerbitkan menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong dengan Nomor Register: 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020.
Dimana dalam surat itu tercantum nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Kelenteng Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban dimana Ketua TTID dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.
Hal ini diungkap Heri Triwidodo SH selaku kuasa hukum Bambang Djoko Santoso, Ketua Peribadatan Konghucu di Kelenteng TITD Kwan Sing Bio yang melakukan gugatan kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan perkara No.11/Pdt.G/2020/PN.Tbn.
"Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang sengaja dilakukan Ketua TTID Kwan Sing Bio, Mardjojo dengan cara memalsukan keterangannya sehingga bisa menerbitkan haknya sebagai ketua umum yang bisa mengelola aset-aset TTID," ujar Heri dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Padahal, lanjut Heri, putusan sela PN Tuban menyebutkan bahwa kepengurusan Mardjojo jangan dilantik dulu tetapi dia mengajukan permohonan untuk disahkan dan dicatatkan sebagai pengurus.
"Dia juga membuat surat pernyataan yang kami duga palsu pada 29 Mei 2020 bahwasanya tidak ada sengketa. Kami menduga ada pemalsuan yang sengaja dilakukan dan akan segera melaporkannya ke aparat hukum," ujar Heri.
Dari hasil konfirmasi ke Ditjen Bimas Budha, ia dan Bambang Djoko Santoso ditunjukan surat pernyataan tersebut. "Dan kami diberi kepastian bahwa dari Dirjen bukan pengesahan seperti yang diungkapkan ke media, tapi hanya pencatatan dan belum legal," papar Heri.
"Segera kami akan koordinasikan dengan klien dan akan kami laporkan ke Mabes Polri dalam minggu ini," imbuhnya.
Bambang Djoko Santoso sendiri selaku penggugat di PN Tuban mengaku, salah satu alasannya menggugat kepengurusan Mardjojo lantaran tidak menerima jika Kelenteng Kwan Sing Bio ini akan diklaim hanya sebagai tempat ibadah Budha, padahal kelenteng ini awalnya sebagai tempat ibadah tiga agama yakni Konghucu, Budha dan Taoisme.
Bambang juga kembali menegaskan, dari hasil konfirmasi, Ditjen Bimas Budha hanya mencatat dan bukan mengesahkan kepengurusan Mardjojo.
"Gara-gara ada surat tanda daftar rumah ibadah Budha yang diblow up di media oleh kepengurusan Mardjojo ini, umat jadi resah semua. Bahkan sampai masyarakat umum mulai ikut resah dan ini bisa lari ke isu SARA serta berpotensi membahayakan kamtibmas," ucap Bambang.
Ia menegaskan, sudah seharusnya tanda daftar rumah ibadah agama Budha itu secepatnya dicabut.
Sebelumnya, Mardjojo melalui kuasa hukumnya, Anam Warsito mengatakan, kliennya telah menerima pengesahan pengurus dan penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama.
Surat dengan nomor :B1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01. 1/07/2020 tertanggal 13 Juli 2020 tersebut memuat nama-nama pengurus dan penilik masa bhakti 2019-2022, dengan Ketua Mardjojo atau Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.
Selain surat pengesahan kepengurusan, pihaknya juga telah menerima tanda daftar rumah ibadah Buddha dengan nomor Register 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020. (Baca: Kasus Positif COVID-19 Meluas, IGD RSUD Blitar Ditutup).
"Kita tentu senang dengan adanya surat dari Dirjen Buddha ini, karena sudah vakum lama. Mengapa hanya daftar rumah agama Buddha, karena mengingat sampai saat ini di Kementerian Agama belum ada nomenklatur atau dirjen untuk agama Khong Hu Cu dan Tao, keduanya belum diakui pemerintah," ujar Anam, Jumat 17 Juli 2020.
Untuk diketahui, Ditjen Bimas Budha, Kemenag telah menerbitkan menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong dengan Nomor Register: 08.60.35.23.00708 tertanggal 8 Juli 2020.
Dimana dalam surat itu tercantum nama-nama Pengurus dan Penilik TITD Kelenteng Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, Tuban dimana Ketua TTID dijabat Mardjojo alias Tio Eng Bo dan Ketua Penilik Tan Ming Ang.
(nag)