Bersama Pemkab Kobar, BPJAMSOSTEK Berikan Perlindungan Ratusan Guru Ngaji dan Tokoh Agama

Kamis, 25 Mei 2023 - 14:03 WIB
loading...
Bersama Pemkab Kobar,...
Sebanyak 415 guru mengaji dan tokoh agama se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mendapat insentif dari Pemkab Kobar. iNews TV/Sigit
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Sebanyak 415 guru mengaji dan tokoh agama se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mendapat insentif dari Pemkab Kobar. Penyerahan insentif dilakukan di aula kantor bupati setempat, Kamis (25/5/2023).

"Untuk guru ngaji ada 300 orang dan tokoh agama non muslim ada 115 orang. Masing-masing per bulannya mendapat Rp 300 ribu. Adapun pembiayaan berasal dari DPA bagian Kesra Setda Kobar," ucap Kabag Kesra Setda Kobar M. Rubiansyah.

Rubi menjelaskan, guru mengaji dan tokoh agama yang mendapat insentif daerah ini diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Berdasarkan Perbup nomor 14 tahun 2021, untuk setiap penerima insentif dan hibah diwajibkan untuk ikut serta dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk hak dan kewajibannya akan kita sosialisasikan," tutur dia.

Diterangkan Kabag Kesra, dalam program ini Pemkab Kobar telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat. Kerja sama itu bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi keduanya.

"Hari ini kita juga akan sosialisasikan program perlindungan sosial kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk guru ngaji dan tokoh agama. Mudah-mudahan nanti kita bisa memahami semuanya," tukas dia.

Di tempat yang sama, Asisten III Setda Kobar Syahrudin menambahkan insentif untuk guru mengaji dan tokoh agama tersebut merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun.

"Itu (insentif) rutin setiap tahun kita lakukan sejak tahun 2021. Insentif sebagai bentuk ikatan batin antara Pemda dengan tokoh agama, khususnya guru mengaji dan tokoh agama non muslim," imbuh Syahrudin.

Dikatakan Syahrudin, insentif yang diberikan ini bersumber dari anggaran APBD kabupaten dan disalurkan setiap 2 bulan sekali. Pendataan penerima dilakukan oleh pihak kecamatan dan kelurahan/desa.

"Pihak desa, kelurahan dan kecamatan mengusulkan ke bagian Kesra. Jadi pengusulan dari bawah," pungkas Mantan Camat Kumai ini.

Di sela acara, secara simbolis Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto bersama Asisten III Setda Kobar, Syahrudin menyerahkan santunan untuk salah satu guru mengaji.

“Hari ini kita menyerahkan santunan kematian kepada guru mengaji sebesar Rp 42 juta. Semoga santunan tersebut dapat sedikit meringankan keluarga Almarhum Wakinah guru mengaji forum diniyah takmiliyah” Ujar Yadi.

Dalam acara tersebut, Yadi juga mengajak guru mengaji maupun tokoh agama yang belum dilindungi BPJAMSOSTEK agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta. “Dengan begitu dapat merasakan kerja tenang bebas cemas," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)