Bersama Pemkab Kobar, BPJAMSOSTEK Berikan Perlindungan Ratusan Guru Ngaji dan Tokoh Agama
Kamis, 25 Mei 2023 - 14:03 WIB
loading...
Sebanyak 415 guru mengaji dan tokoh agama se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mendapat insentif dari Pemkab Kobar. iNews TV/Sigit
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Sebanyak 415 guru mengaji dan tokoh agama se-Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mendapat insentif dari Pemkab Kobar. Penyerahan insentif dilakukan di aula kantor bupati setempat, Kamis (25/5/2023).
"Untuk guru ngaji ada 300 orang dan tokoh agama non muslim ada 115 orang. Masing-masing per bulannya mendapat Rp 300 ribu. Adapun pembiayaan berasal dari DPA bagian Kesra Setda Kobar," ucap Kabag Kesra Setda Kobar M. Rubiansyah.
Rubi menjelaskan, guru mengaji dan tokoh agama yang mendapat insentif daerah ini diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Berdasarkan Perbup nomor 14 tahun 2021, untuk setiap penerima insentif dan hibah diwajibkan untuk ikut serta dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk hak dan kewajibannya akan kita sosialisasikan," tutur dia.
Diterangkan Kabag Kesra, dalam program ini Pemkab Kobar telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat. Kerja sama itu bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi keduanya.
"Untuk guru ngaji ada 300 orang dan tokoh agama non muslim ada 115 orang. Masing-masing per bulannya mendapat Rp 300 ribu. Adapun pembiayaan berasal dari DPA bagian Kesra Setda Kobar," ucap Kabag Kesra Setda Kobar M. Rubiansyah.
Rubi menjelaskan, guru mengaji dan tokoh agama yang mendapat insentif daerah ini diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Berdasarkan Perbup nomor 14 tahun 2021, untuk setiap penerima insentif dan hibah diwajibkan untuk ikut serta dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk hak dan kewajibannya akan kita sosialisasikan," tutur dia.
Diterangkan Kabag Kesra, dalam program ini Pemkab Kobar telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat. Kerja sama itu bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi keduanya.
Lihat Juga :