Pemprov Kalteng Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI untuk ke-9 Kali Berturut-turut

Rabu, 31 Mei 2023 - 09:17 WIB
loading...
A A A
Pemprov Kalteng Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI untuk ke-9 Kali Berturut-turut

Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP yang diserahkan ini memuat rekomendasi dan masukan-masukan konstruktif, yang berguna sebagai petunjuk, dalam melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi ke depan, sehingga pastinya akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemprov Kalteng.

“Sebagai Entitas Pelaporan Keuangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentunya akan terus berupaya memperbaiki berbagai kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK RI, termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Wagub.

Lebih lanjut Edy menegaskan Pemprov Kalteng akan terus berusaha mengoptimalkan peran aparat pengawasan internal, dan intensif berkonsultasi dengan aparat pengawasan eksternal.

“Bukan hanya untuk mempertahankan Opini WTP, tetapi juga sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta pelayanan publik yang prima,” ucapnya.

Rapur dihadiri oleh Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Ketua, Para Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Prov. Kalteng, Anggota Forkopimda Prov. Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Prov. Kalteng, Kepala Perwakilan BPK RI Prov. Kalteng, Kepala Perwakilan BPKP Prov. Kalteng.

Serta, Para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli DPRD, Sesepuh Daerah, Tokoh Masyarakat/Agama/Adat, Pimpinan Perguruan Tinggi, Ormas serta Insan Pers.
(bga)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)