Praktisi Kesehatan Anggap Rapid Test Masih Dibutuhkan
Kamis, 23 Juli 2020 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, untuk menekan beban biaya sistem kesehatan. "Rapid test dengan hasil yang positiflah yang akan dilanjutkan ke tes PCR sebagai konfirmasi," terangnya.
Pihaknya menegaskan bahwa rapid test tidak berbahaya jika dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih. "Jangan salah paham, rapid test, apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih, dan menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga medis, tidak berbahaya. Justru, akan membantu diri kita, orang lain, dan pemerintah," katanya.
Sementara itu, Anton Nangoy berpendapat, produk-produk alat rapid test harus memenuhi standar validasi Litbangkes dan nomor izin edar alkes yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Jika produknya berkualitas sesuai rekomendasi dan dalam kondisi baik saat pengadaan, maka efektifitas hasil tes akan terjamin dan akurat.
“Pengadaan dan peredaran produkrapid testharus yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan. Ini penting sekali untuk mencegah peredaran alat rapid test black market yang belum tentu memiliki standar dan izin edar dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa rapid test tidak berbahaya jika dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih. "Jangan salah paham, rapid test, apabila dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih, dan menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga medis, tidak berbahaya. Justru, akan membantu diri kita, orang lain, dan pemerintah," katanya.
Sementara itu, Anton Nangoy berpendapat, produk-produk alat rapid test harus memenuhi standar validasi Litbangkes dan nomor izin edar alkes yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Jika produknya berkualitas sesuai rekomendasi dan dalam kondisi baik saat pengadaan, maka efektifitas hasil tes akan terjamin dan akurat.
“Pengadaan dan peredaran produkrapid testharus yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan. Ini penting sekali untuk mencegah peredaran alat rapid test black market yang belum tentu memiliki standar dan izin edar dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
(vit)
Lihat Juga :