Janjikan Proyek Fiktif, Oknum ASN di DPRD Cianjur Ditangkap Polisi
Selasa, 30 Mei 2023 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka DS menjanjikan proyek tersebut kepada korban sejak bulan Februari tahun 2022. Namun setiap kali ditanyakan kapan proyek tersebut akan dilaksanakan tersangka selalu berkelit malah tersangka selalu minta uang pelicin. Akibat perbuatan tersangka korban menderita kerugian sebesar Rp160 juta.
Baca juga: Diduga Pungli, Oknum PNS di Lampung Utara Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Kapolres menambahkan, selain itu perbuatan tersangka tidak hanya dilakukan kepada satu korban namun kepada beberapa orang. Bahkan beberapa orang korban telah melaporkan perbuatan tersangka di beberapa Polsek.
Akibat perbuatannya tersangka DS dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.
Baca juga: Diduga Pungli, Oknum PNS di Lampung Utara Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Kapolres menambahkan, selain itu perbuatan tersangka tidak hanya dilakukan kepada satu korban namun kepada beberapa orang. Bahkan beberapa orang korban telah melaporkan perbuatan tersangka di beberapa Polsek.
Akibat perbuatannya tersangka DS dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukum 4 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :