Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis Tersangka, Begini Kronologi Kejadiannya

Senin, 29 Mei 2023 - 19:34 WIB
loading...
Pengendara Moge Tabrak...
Polda Jabar menetapkan status tersangka pda pengendara moge yang menabrak santri di Ciamis. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Polda Jabar resmi menetapkan status tersangka kepada pengendara motor gede (moge) yang menabrak seorang santri di Ciamis.

Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciamis-Cihaurbeuti itu terjadi pada Sabtu (27/5/2023) pukul 14.00 WIB.

Dir Lantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, saat itu, pelaku menggunakan sepeda motor CC besar jenis Piaggio Motgosikal (Guzzi) 1.400 CC dengan nopol B 4363 SJI. Sedangkan kendaraan milik korban adalah Yamaha Aerox dengan nopol D 5101 ZDN.



“Salah satu kendaraan terlibat kategori motor gede atau biasa karena memiliki 1400 CC. Dilihat besaran CC mesinnya, sudah masuk dalam kategori moge,” kata Kombes Pol Wibowo, Senin (29/5/2023).



Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, kronologis kecelakaan bermula saat pengendara moge Guzzi berinisial T berangkat dari Jakarta dengan rekannya secara rombongan untuk menghadiri kegiatan Wingday di Pangandaran. Mereka datang sebagai simpatisan tanpa undangan hanya untuk meramaikan kegiatan tersebut.

“Pada hari Sabtu saat rombongan balik, tiba di TKP kendaraan bersangkutan ini mencoba mendahului Aerox yang ada di depannya dari sebelah kanan kemudian menyenggol sehingga terjatuh," ungkapnya.

Kemudian, moge tersebut tidak menyadari telah menyenggol pengendara Aerox sehingga terjatuh setelah bersenggolan. Namun, pemoge itu kemudian tetap melanjutkan perjalanan.



"Setelah kasus ini viral, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri datang ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) pukul 05.00 WIB setelah salat subuh," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut bahwa pemoge tersebut tidak masuk dalam komunitas mana pun, namun hanya menyalurkan hobi saja.

Dia menambahkan, tersangka datang ke Pangandaran untuk meramaikan acara atau sebagai simpatisan tanpa undangan.

"Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan (UU nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3367 seconds (0.1#10.140)