Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis Tersangka, Begini Kronologi Kejadiannya

Senin, 29 Mei 2023 - 19:34 WIB
loading...
Pengendara Moge Tabrak...
Polda Jabar menetapkan status tersangka pda pengendara moge yang menabrak santri di Ciamis. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Polda Jabar resmi menetapkan status tersangka kepada pengendara motor gede (moge) yang menabrak seorang santri di Ciamis.

Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciamis-Cihaurbeuti itu terjadi pada Sabtu (27/5/2023) pukul 14.00 WIB.

Dir Lantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, saat itu, pelaku menggunakan sepeda motor CC besar jenis Piaggio Motgosikal (Guzzi) 1.400 CC dengan nopol B 4363 SJI. Sedangkan kendaraan milik korban adalah Yamaha Aerox dengan nopol D 5101 ZDN.

Baca juga: Moge Sport Tabrak Emak-emak di Tasikmalaya hingga Kaki Nyaris Putus

“Salah satu kendaraan terlibat kategori motor gede atau biasa karena memiliki 1400 CC. Dilihat besaran CC mesinnya, sudah masuk dalam kategori moge,” kata Kombes Pol Wibowo, Senin (29/5/2023).



Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, kronologis kecelakaan bermula saat pengendara moge Guzzi berinisial T berangkat dari Jakarta dengan rekannya secara rombongan untuk menghadiri kegiatan Wingday di Pangandaran. Mereka datang sebagai simpatisan tanpa undangan hanya untuk meramaikan kegiatan tersebut.

“Pada hari Sabtu saat rombongan balik, tiba di TKP kendaraan bersangkutan ini mencoba mendahului Aerox yang ada di depannya dari sebelah kanan kemudian menyenggol sehingga terjatuh," ungkapnya.

Kemudian, moge tersebut tidak menyadari telah menyenggol pengendara Aerox sehingga terjatuh setelah bersenggolan. Namun, pemoge itu kemudian tetap melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Tasikmalaya Dihadang dan Diamuk Massa, Mobil Dirusak

"Setelah kasus ini viral, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri datang ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) pukul 05.00 WIB setelah salat subuh," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut bahwa pemoge tersebut tidak masuk dalam komunitas mana pun, namun hanya menyalurkan hobi saja.

Dia menambahkan, tersangka datang ke Pangandaran untuk meramaikan acara atau sebagai simpatisan tanpa undangan.

"Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan (UU nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bidik Basis Santri Jawa...
Bidik Basis Santri Jawa Timur, Partai Perindo Resmi Lantik Cak Jaz sebagai Ketua DPW
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved