Warga Tionghoa di DIY Boleh Punya Hak Milik Tanah
Kamis, 23 Juli 2020 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
BPN berpedoman pada Instruksi Wakil Kepala Derah Istimewa Yogyakarta No K.898/I/A/75 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada WNI non Pribumi yang dikeluarkan pada 5 Maret 1975.(Baca juga : Gugatan Ingub 1975, Hakim Minta Maaf Tunda Putusan )
![Warga Tionghoa di DIY Boleh Punya Hak Milik Tanah]()
Dalam ringkasan rekomendasi No 0001/RM.03.02-13/0052.0079.0087.0103-2016/VII/2020, ORI menilai penolakan tersebut semestinya tidak perlu dilakukan. Ini mengingat tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang diterbitkan oleh BPN mengatur penolakan dengan merujuk pada instruksi tersebut.
“Meskipun instruksi wakil kepala daerah no K.898/I/A/1975 itu belum dibatalkan, secara hukum tidak dapat dijadikan sebagai dasar oleh BPN untuk menolak permohonan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah yang diajukan oleh warga negera Indonesia Keturunan,” terang Ketua ORI Amzulian Rifai saat membacakan rekomendasi.(Baca juga : Ini Tanah Enclave yang Diakui Keraton Yogyakarta )
Dalam rekomendasinya, ORI juga menyatakan bahwa Kantor Pertanahan BPN Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, Sleman dan Kota Yogyakarta telah melakukan maldaministrasi dalam bentuk diskriminasi pemberian pelayanan dan penyimpangan prosedur.
ORI juga merekomendasikan agar masing-masing kepala kantor pertanahan BPN Bantul,Kulonprogo, Kota Yogyakarta, Gunungkidul dan Kepala Kantor BPN Sleman agar menindaklanjuti penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang dimohonkan para pelapor. Atau dengan kata lain, BPN tidak boleh menolak permohonan sertifikat SHM yang diajukan oleh para pelapor yang notabene adalah WNI keturunan Tionghoa.
Berdasarkan UU No 37 tahun 2008 tentang ORI , pasal 38 ayat (1) terlapor dan atasan terlapor wajib menindaklanjuti rekomendasi ombudsman. Pasal 38 ayat (2) atasan terlapor wajib menyampaikan tindaklanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah diterimanya hasil rekomendasi.

Dalam ringkasan rekomendasi No 0001/RM.03.02-13/0052.0079.0087.0103-2016/VII/2020, ORI menilai penolakan tersebut semestinya tidak perlu dilakukan. Ini mengingat tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang diterbitkan oleh BPN mengatur penolakan dengan merujuk pada instruksi tersebut.
“Meskipun instruksi wakil kepala daerah no K.898/I/A/1975 itu belum dibatalkan, secara hukum tidak dapat dijadikan sebagai dasar oleh BPN untuk menolak permohonan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah yang diajukan oleh warga negera Indonesia Keturunan,” terang Ketua ORI Amzulian Rifai saat membacakan rekomendasi.(Baca juga : Ini Tanah Enclave yang Diakui Keraton Yogyakarta )
Dalam rekomendasinya, ORI juga menyatakan bahwa Kantor Pertanahan BPN Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, Sleman dan Kota Yogyakarta telah melakukan maldaministrasi dalam bentuk diskriminasi pemberian pelayanan dan penyimpangan prosedur.
ORI juga merekomendasikan agar masing-masing kepala kantor pertanahan BPN Bantul,Kulonprogo, Kota Yogyakarta, Gunungkidul dan Kepala Kantor BPN Sleman agar menindaklanjuti penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang dimohonkan para pelapor. Atau dengan kata lain, BPN tidak boleh menolak permohonan sertifikat SHM yang diajukan oleh para pelapor yang notabene adalah WNI keturunan Tionghoa.
Berdasarkan UU No 37 tahun 2008 tentang ORI , pasal 38 ayat (1) terlapor dan atasan terlapor wajib menindaklanjuti rekomendasi ombudsman. Pasal 38 ayat (2) atasan terlapor wajib menyampaikan tindaklanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah diterimanya hasil rekomendasi.
Lihat Juga :