Sadis! Gadis Muda di Surabaya Melahirkan di Kamar Mandi Kosan, Bayinya Dibekap hingga Tewas

Jum'at, 26 Mei 2023 - 14:58 WIB
loading...
Sadis! Gadis Muda di...
NT (20) tak berdaya saat diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran nekat membunuh bayinya yang baru dilahirkan. NT sendiri melahirkan bayinya di kamar mandi kosan. Foto ilustrasi
A A A
SURABAYA - NT (20) tak berdaya saat diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran nekat membunuh bayinya yang baru dilahirkan. NT sendiri melahirkan bayinya di kamar mandi kosan, lalu dia menyumpal mulut dan hidung bayi dengan tisu hingga tewas.

Selain menangkap NT, polisi juga menangkap HD (19) kekasihnya.Pasangan sejoli ini sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (25/5/2023).



Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, keduanya tega membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelap di tempat sampah.

"Keduanya tega membunuh anak kandung sendiri yang baru dilahirkan lantaran takut bayi hasil hubungan gelap dengan sang kekasih diketahui oleh keluarga dan warga sekitar kosnya Jalan Tengger Rejo Mulyo Surbaaya," ungkap AKBP Mirzal Maulana, Jumat (26/5/2023).

Menurut pengakuan tersangka HD sang cowok, selama pacaran, tersangka NT kekasihnya diketahui hamil. Pasangan kekasih ini terus mengupayakan untuk menggugurkan orok dalam kandungan tersebut. Namun tidak berhasil hingga kandungan berusia sembilan bulan dan bayi lahir.

Saat lahir di kamar mandi kosnya, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut menangis. Karena panik dan takut, tersangka NT langsung membekap hidung dan menyumbat mulut bayi dengan tisu hingga bayi tidak bisa bernafas.

Akibatnya, bayi tersebut meninggal dunia. "Setelah bayi diketahui meninggal dunia oleh tersangka langsung dibungkus plastik dan dibuang ke tempat sampah," kata AKBP Mirzal Maulana.

Akibat perbuatan bejatnya, pasangan kekasih ini terancam dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomer 35 tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan terhadap anak kandung sendiri dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2519 seconds (0.1#10.140)