Polda Jateng Bongkar Praktik Penggelapan di Yayasan UMK, Uang Mengalir ke Dimas Kanjeng
Rabu, 24 Mei 2023 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka Muhammad Ali sendiri meraup miliaran rupiah, uang itu dipergunakan untuk membeli aset berupa tanah, melunasi hutang di beberapa bank dan membayar hutang. Beberapa tanah disertifikatkan atas nama keluarganya. Aset-aset itu termasuk beberapa aset lain juga sudah disita sebagai proses hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan penggelapan itu.
Baca juga: Kasus Anak SD Tewas di Keroyok Kakak Kelas di Sukabumi, Polisi Gelar Perkara di Polda Jabar
Sementara terkait uang yang mengalir ke Dimas Kanjeng, diberikan cek milik yayasan tersebut oleh Muhammad Ali dan Zamhuri. Nilainya Rp9miliar. "Kami punya bukti-bukti yang kuat,” tandas Kombes Dwi.
Para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan TPPU Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10miliar. Para tersangka ini ditahan penyidik dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Kasus Anak SD Tewas di Keroyok Kakak Kelas di Sukabumi, Polisi Gelar Perkara di Polda Jabar
Sementara terkait uang yang mengalir ke Dimas Kanjeng, diberikan cek milik yayasan tersebut oleh Muhammad Ali dan Zamhuri. Nilainya Rp9miliar. "Kami punya bukti-bukti yang kuat,” tandas Kombes Dwi.
Para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan TPPU Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10miliar. Para tersangka ini ditahan penyidik dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
(nic)
Lihat Juga :