Polda Jateng Bongkar Praktik Penggelapan di Yayasan UMK, Uang Mengalir ke Dimas Kanjeng
Rabu, 24 Mei 2023 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
Namun, faktanya, dana-dana tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Master mind (kejahtan ini) tersangka MA. Pembangunan rumah sakit sampai saat ini baru sebatas pondasi dan tiang pancang, mangkrak,” lanjutnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Merk, Polisi Limpahkan Direktur PT. PAJ ke Kejari Pekalongan
Praktik kejahatan ini berlangsung dari tahun 2012 hingga 2016. Pengungkapan berdasarkan aduan pihak yayasan pada tahun 2020. Polisi sendiri baru menemukan dugaan kuat terjadinya pidana atas aduan itu pada April 2022 dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penetapan tersangkanya.
Barang bukti kejahatan itu di antaranya; akta pengangkatan tersangka Lilik menjadi bendahara, cek terbitan berbagai bank, surat keputusan pengangkatan tersangka Zamhuri, rekening dari beberapa bank dan dokumen hingga catatan pembukuan transaksi keuangan.
Lihat Juga :