Polda Jateng Tertibkan Pengeboran Sumur Minyak Tua Bermasalah di Blora

Sabtu, 20 Mei 2023 - 12:41 WIB
loading...
A A A
Di tangki truk tersebut tertulis PT Blora Patra Energi (BPE). Hasil penelusuran informasi, PT BPE diketahui merupakan BUMD di Kabupaten Blora yang menandatangani perjanjian kerjasama pengusahaan minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Ledok, Kecamatan Sambong dan Lapangan Semanggi, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Perjanjian itu diteken PT Pertamina dan PT BPE pada 25 Juni 2020. Setelah perjanjian tersebut diteken, PT. BPE melakukan perjanjian dengan perkumpulan penambang pada Rabu 30 September 2020.

Penandatanganan dilakukan di 2 tempat yakni di Lapangan Ledok dengan perkumpulan penambang setempat, sementara dengan perkumpulan penambang Lapangan Semanggi perjanjian dilaksanakan di kantor PT BPE. Perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan jangka waktu 5 tahun.

Proses permohonan kerjasama minyak bumi pada sumur tua di Lapangan Ledok dan Lapangan Semanggi diajukan PT BPE, dilakukan sejak bulan Juli 2017 dan disetujui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 26 Februari 2020.

Terkait truk tangki bertuliskan PT BPE yang sempat dibawa ke Markas Ditreskrimsus Polda Jateng ini, Kombes Dwi membenarkan.

Namun saat ini truk-truk tersebut sudah tidak terlihat lagi di sana. Dwi mengatakan saat ini minyak mentah di tangki truk-truk tersebut sudah dititipkan di Pertamina. Sementara, truk-truknya sudah dikembalikan ke pemiliknya masing-masing.

“Isinya masing-masing full tank,” kata Kombes Dwi.

Pada penertiban ini, Ditreskrimsus Polda Jateng berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Proses penyelidikan masih berjalan, Bareskrim mengasistensi (membantu). Kami (menertibkan) untuk membantu memaksimalkan PAD di wilayah tersebut,” tandas Kombes Dwi.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)