Divonis 6 Bulan Penjara Usai Hukum Siswa, Guru Sularno Tak Ditahan
Selasa, 16 Mei 2023 - 17:08 WIB
loading...
Guru honorer SD Negeri Sungai Naik, Lubuklinggau, Sularno divonis 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta dalam kasus penganiayaan terhadap siswanya. Meski demikian dia tidak ditahan. Foto: Istimewa
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Sularno (34), guru honorer asal Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang terjerat kasus pidana karena menghukum siswanya divonis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selama enam bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.
Vonis Hakim Ketua PN Lubuklinggau, Hapip tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.
Baca juga: Ribuan Guru di Musi Rawas Geruduk PN Lubuklinggau Tuntut Bebaskan Sularno
Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9), siswa yang orang tuanya melaporkan Sularno ke Polisi karena tak terima diberi hukuman.
Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.
Vonis Hakim Ketua PN Lubuklinggau, Hapip tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.
Baca juga: Ribuan Guru di Musi Rawas Geruduk PN Lubuklinggau Tuntut Bebaskan Sularno
Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9), siswa yang orang tuanya melaporkan Sularno ke Polisi karena tak terima diberi hukuman.
Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.
Lihat Juga :