Divonis 6 Bulan Penjara Usai Hukum Siswa, Guru Sularno Tak Ditahan

Selasa, 16 Mei 2023 - 17:08 WIB
loading...
Divonis 6 Bulan Penjara Usai Hukum Siswa, Guru Sularno Tak Ditahan
Guru honorer SD Negeri Sungai Naik, Lubuklinggau, Sularno divonis 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta dalam kasus penganiayaan terhadap siswanya. Meski demikian dia tidak ditahan. Foto: Istimewa
A A A
LUBUKLINGGAU - Sularno (34), guru honorer asal Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang terjerat kasus pidana karena menghukum siswanya divonis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selama enam bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Vonis Hakim Ketua PN Lubuklinggau, Hapip tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.



Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9), siswa yang orang tuanya melaporkan Sularno ke Polisi karena tak terima diberi hukuman.

Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.



Diketahui, Sularno merupakan guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat mengatakan, bahwa puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis.

"Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan Majelis Hakim," ujar Hidayat, Selasa (16/5/2023).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)