Divonis 6 Bulan Penjara Usai Hukum Siswa, Guru Sularno Tak Ditahan

Selasa, 16 Mei 2023 - 17:08 WIB
loading...
Divonis 6 Bulan Penjara...
Guru honorer SD Negeri Sungai Naik, Lubuklinggau, Sularno divonis 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta dalam kasus penganiayaan terhadap siswanya. Meski demikian dia tidak ditahan. Foto: Istimewa
A A A
LUBUKLINGGAU - Sularno (34), guru honorer asal Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang terjerat kasus pidana karena menghukum siswanya divonis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau selama enam bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Vonis Hakim Ketua PN Lubuklinggau, Hapip tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.



Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9), siswa yang orang tuanya melaporkan Sularno ke Polisi karena tak terima diberi hukuman.

Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.



Diketahui, Sularno merupakan guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat mengatakan, bahwa puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis.

"Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan Majelis Hakim," ujar Hidayat, Selasa (16/5/2023).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puluhan Siswa SMKN 29...
Puluhan Siswa SMKN 29 Jakarta Dapat Pelatihan K3LH
Kartu Jakarta Pintar...
Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 Disalurkan untuk 43.502 Siswa
Horeee! Dana KJP Plus...
Horeee! Dana KJP Plus Tahap II Cair sejak 8 April 2025
2 Bulan Tak Dibayar,...
2 Bulan Tak Dibayar, Ratusan Guru Honorer di Pelalawan Riau Tuntut Pembayaran Gaji
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
600 Siswa dan 120 Guru...
600 Siswa dan 120 Guru Alazka Surabaya Bayar Zakat Serentak di Sekolah
Viral! Pelajar di Pontianak...
Viral! Pelajar di Pontianak Sebut Guru Koruptor dan Pemalak, PGRI Kalbar Lapor Polisi
Tabrak Median Jalan,...
Tabrak Median Jalan, Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Tewas Tertimpa Mobil Sendiri
Rekomendasi
Belajar Tanpa Batas,...
Belajar Tanpa Batas, Peran Platform Digital Penting dalam Pelatihan Guru
Pengamat Ekonomi Sebut...
Pengamat Ekonomi Sebut Kinerja Korporasi Bank Jatim Positif
Miss World 2025, Monica...
Miss World 2025, Monica Kezia Bawa Tari Tor-Tor ke Panggung Dunia
Berita Terkini
PCNU Jakut dan Polres...
PCNU Jakut dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako ke Sopir Truk
1 jam yang lalu
Kasus Siswa Diduga Keracunan...
Kasus Siswa Diduga Keracunan MBG di Cianjur, Partai Perindo: Perkuat Pengawasan Kualitas
1 jam yang lalu
Pohon Tumbang, Rekayasa...
Pohon Tumbang, Rekayasa Lalin Diterapkan di Tol Jagorawi Akses Keluar Karanggan KM 24
2 jam yang lalu
Pembunuh Pria Dalam...
Pembunuh Pria Dalam Karung Bawa Mayat Korban Pakai Motor Terekam CCTV
3 jam yang lalu
Guru Besar UNS Jadi...
Guru Besar UNS Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi
4 jam yang lalu
Transjabodetabek Resmi...
Transjabodetabek Resmi Beroperasi, MTI Tekankan Pentingnya Masterplan Transportasi yang Terintegrasi
5 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved