Nasib Guru Honorer di Musi Rawas, Dituntut Penjara dan Denda Rp60 Juta Gara-gara Menghukum Murid

Selasa, 02 Mei 2023 - 22:18 WIB
loading...
Nasib Guru Honorer di Musi Rawas, Dituntut Penjara dan Denda Rp60 Juta Gara-gara Menghukum Murid
Sularno (34) seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp60 Juta gara-gara menghukum muridnya. Foto: Istimewa
A A A
MUSI RAWAS - Sularno (34) seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas menjadi perbincangan.

Sebab dalam pengadilan, dia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Dia didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan saat memberikan hukuman kepada muridnya.



Namun belakangan, dukungan terhadap Sularno terus mengalir, terutama dari rekan sejawat sesama guru.

Bahkan dari organisasi seperti PGRI dan IGI melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Ribuan guru hari ini, Selasa (2/5/2023) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.



Lalu bagaimana sosok Sularno, terutama di mata pimpinannya yakni Kepala SD Negeri Sungai Naik, Kurnai?
Menurut Kurnai, Sularno merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Sularno mengajar dari kelas 1 hingga kelas 6

“Dia satu-satunya guru PJOK. Tanpa dia tidak ada pelajaran PJOK di sekolah kami,” ujarnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)