Penumpang Jadi Tersangka Kecelakaan Mobil yang Tewaskan Pengemudi di Malang
loading...
A
A
A
"Kemudian (handphone) itu dibawa sempat mau menolong korban, cuma tidak bisa. Karena takut, akhirnya kebingungan, sempat mondar-mandir di sekitar area. Namun akhirnya dia memutuskan untuk kabur sambil membawa handphone korban," terangnya.
Namun polisi memastikan korban tidak mengalami kekerasan, hal ini setelah polisi memintai keterangan tiga saudaranya yang juga menjadi pengemudi taksi online. Dari hasil komunikasi itu didapatkan korban memang sempat berkomunikasi melalui aplikasi panggilan video dengan saudaranya dan mengatakan akan membawa penumpang ke saudaranya tersebut.
"Selang 20 menit kemudian, yang tadi itu nelpon lagi, video call diangkat, posisi handphone itu berada di dashboard yang kelihatan itu hanya setir. Kurang lebih 20 detik video call, memang keyakinan kami di situ tidak ada tindak pidana. Sebelum kejadian karena dari hasil pemeriksaan penelepon yang video call, memang tidak ada kata-kata kekerasan, tidak ada kata-kata ancaman dan lainnya,"' jelasnya.
Hal ini pula yang menyebabkan polisi akhirnya tidak menahan Indra meski ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya berdasarkan Pasal 362 KUHP itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sedangkan di Pasal 531 ancamannya 3 bulan.
Sebelumnya, pengemudi asal Mojokerto dilaporkan tewas terbakar usai kendaraan Toyota Calya yang dinaikinya kecelakaan tunggal di Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi pada Senin malam (1/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB ketika mobil Toyota Calya yang dikendarai Indra Kusriawan (27) warga Dusun Geneng, Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mengalami kecelakaan di Dusun Jatiarjo, Desa Gunung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Saat itu korban yang mengendarai Toyota Calya L 1238 WT berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di tempat kejadian kecelakaan Jalan Raya Dusun Jatiarjo. Korban gagal mengendalikan kendaraannya hingga menabrak salah satu pohon di sana. Mobil sempat terguling hingga muncul percikan
Namun polisi memastikan korban tidak mengalami kekerasan, hal ini setelah polisi memintai keterangan tiga saudaranya yang juga menjadi pengemudi taksi online. Dari hasil komunikasi itu didapatkan korban memang sempat berkomunikasi melalui aplikasi panggilan video dengan saudaranya dan mengatakan akan membawa penumpang ke saudaranya tersebut.
"Selang 20 menit kemudian, yang tadi itu nelpon lagi, video call diangkat, posisi handphone itu berada di dashboard yang kelihatan itu hanya setir. Kurang lebih 20 detik video call, memang keyakinan kami di situ tidak ada tindak pidana. Sebelum kejadian karena dari hasil pemeriksaan penelepon yang video call, memang tidak ada kata-kata kekerasan, tidak ada kata-kata ancaman dan lainnya,"' jelasnya.
Hal ini pula yang menyebabkan polisi akhirnya tidak menahan Indra meski ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya berdasarkan Pasal 362 KUHP itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sedangkan di Pasal 531 ancamannya 3 bulan.
Sebelumnya, pengemudi asal Mojokerto dilaporkan tewas terbakar usai kendaraan Toyota Calya yang dinaikinya kecelakaan tunggal di Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi pada Senin malam (1/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB ketika mobil Toyota Calya yang dikendarai Indra Kusriawan (27) warga Dusun Geneng, Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mengalami kecelakaan di Dusun Jatiarjo, Desa Gunung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Saat itu korban yang mengendarai Toyota Calya L 1238 WT berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di tempat kejadian kecelakaan Jalan Raya Dusun Jatiarjo. Korban gagal mengendalikan kendaraannya hingga menabrak salah satu pohon di sana. Mobil sempat terguling hingga muncul percikan
(msd)