Penumpang Jadi Tersangka Kecelakaan Mobil yang Tewaskan Pengemudi di Malang

Selasa, 16 Mei 2023 - 09:02 WIB
loading...
Penumpang Jadi Tersangka Kecelakaan Mobil yang Tewaskan Pengemudi di Malang
Mobil yang terlibat kecelakaan dan menyebabkan pengemudinya tewas terbakar.Foto/Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Masih ingat kecelakaan di Jalan Raya Dusun Jatiarjo, Desa Gunung, Jabung, Kabupaten Malang yang membuat pengemudi tewas terbakar, 1 Mei 2023 lalu.

Polisi menetapkan tersangka yaitu penumpang dari korban yang merupakan pengemudi taksi online bernama Didik Kurniawan (40) warga Jalan Candi Bima, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyatakan, bila penumpang bernama Indra Kusriawan (27) warga Dusun Geneng, Desa Sumber wuluh, Kecamatan Dawarblandong, Kota Mojokerto, dianggap melanggar Pasal 362 juncto 351 KUHP tentang membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan sampai mengakibatkan meninggal dunia.

Baca juga: TKD Disulap Jadi Areal Tanam Holtikultura Premium Kualitas Ekspor

Pihaknya menyatakan, awalnya curiga dengan kronologi kecelakaan yang mengakibatkan korban pengemudi taksi online ini meninggal terbakar. Kemudian dilakukan penelusuran oleh tim gabungan dari Satlantas, Satreskrim, dan jajaran Polsek, hasilnya diketahui Indra Kurniawan merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum akhirnya tewas terbakar.

"Dari hasil penyelidikan, kita memperoleh informasi bahwa terlihat jelas si Indra ini masuk ke dalam mobil yang terbakar melalui pintu depan," ucap Wahyu Rizki Saputro, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya, Indra Kurniawan memang memesan taksi online dari Indomaret Singosari dengan tujuan ke Bunut Wetan, kemudian ke rumah orang tuanya di Jabung. Selanjutnya, penumpang itu bersama Didik diantarkan pulang dari rumah orang tuanya di Jabung. Sepulang dari sana inilah peristiwa kecelakaan terjadi.

"Jadi TKP itu jalan yang arah ke rumah orang tuanya kelewatan atau kebablasan. Begitu kebablasan, Indra mengatakan mas kiri - kiri kelewat. Akhirnya dengan kondisi seperti itu. Kondisi gelap ga ada pencahayaan di TKP, akhirnya si sopir ini tidak bisa mengendalikan (dan terjadi kecelakaan)," jelasnya.

Menurut mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini kecelakaan terjadi ketika melewati jalan di dekat rumah orang tuanya. Mobil yang dinaiki Indra dan dikemudikan Didik terguling, yang membuat pengemudi terluka.

Indra Kusriawan yang duduk di bagian belakang mobil kemudian maju dan memecah kaca mobil bagian depan untuk mengevakuasi dirinya. Tetapi celakanya ia tak menyelamatkan sang pengemudi Didik Kurniawan karena ketakutan. Justru ia mengambil handphone milik Didik dan mematikan aplikasi taksi online itu.

"Kemudian (handphone) itu dibawa sempat mau menolong korban, cuma tidak bisa. Karena takut, akhirnya kebingungan, sempat mondar-mandir di sekitar area. Namun akhirnya dia memutuskan untuk kabur sambil membawa handphone korban," terangnya.

Namun polisi memastikan korban tidak mengalami kekerasan, hal ini setelah polisi memintai keterangan tiga saudaranya yang juga menjadi pengemudi taksi online. Dari hasil komunikasi itu didapatkan korban memang sempat berkomunikasi melalui aplikasi panggilan video dengan saudaranya dan mengatakan akan membawa penumpang ke saudaranya tersebut.

"Selang 20 menit kemudian, yang tadi itu nelpon lagi, video call diangkat, posisi handphone itu berada di dashboard yang kelihatan itu hanya setir. Kurang lebih 20 detik video call, memang keyakinan kami di situ tidak ada tindak pidana. Sebelum kejadian karena dari hasil pemeriksaan penelepon yang video call, memang tidak ada kata-kata kekerasan, tidak ada kata-kata ancaman dan lainnya,"' jelasnya.

Hal ini pula yang menyebabkan polisi akhirnya tidak menahan Indra meski ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya berdasarkan Pasal 362 KUHP itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Sedangkan di Pasal 531 ancamannya 3 bulan.

Sebelumnya, pengemudi asal Mojokerto dilaporkan tewas terbakar usai kendaraan Toyota Calya yang dinaikinya kecelakaan tunggal di Kabupaten Malang. Peristiwa ini terjadi pada Senin malam (1/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB ketika mobil Toyota Calya yang dikendarai Indra Kusriawan (27) warga Dusun Geneng, Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mengalami kecelakaan di Dusun Jatiarjo, Desa Gunung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Saat itu korban yang mengendarai Toyota Calya L 1238 WT berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di tempat kejadian kecelakaan Jalan Raya Dusun Jatiarjo. Korban gagal mengendalikan kendaraannya hingga menabrak salah satu pohon di sana. Mobil sempat terguling hingga muncul percikan
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)