Kasus Suap MA, Dadan Tri Yudianto Tegaskan Tak Punya Kedekatan dengan Hasbi Hasan

Senin, 15 Mei 2023 - 23:02 WIB
loading...
Kasus Suap MA, Dadan...
Suasana sidang kasus dugaan suap pengaturan perkara di MA di PN Bandung, Kota Bandung, Senin (15/5/2023). Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Mantan Komisaris PT Wika, Dadan Tri Yudianto menegaskan tidak memiliki kedekatan dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan.

Kepastikan itu disampaikan Dadan Tri Yudianto dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan perkara di MA di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (15/5/2023).

Dadan Tri Yudianto sendiri diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

"Kenal dengan Hasbi Hasan?" tanya jaksa KPK, Senin (15/5/2023).

"Tidak kenal, tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya," jawab Dadan.

Baca juga: Hadiri Sidang Kasus Suap MA di PN Bandung, Hercules Pasang Badan untuk Dadan Tri Yudianto

Meski tak kenal secara intens, Dadan mengaku pernah bertemu langsung dengan Hasbi di Kantor MA sekitar tahun 2022. Meski begitu, pertemuan itu tak ada sangkut pautnya dengan pengurusan perkara di MA.



"Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022," ucap Dadan.

"Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?" tanya jaksa.

"Ada urusan pribadi," jawab Dadan.

Jaksa pun kemudian menyinggung soal uang senilai Rp11,2 miliar yang diterimanya dari Heryanto Tanaka.

Baca juga: Diduga Terima Suap Rp2,6 M, Oknum Polisi dan Jaksa yang Juga Suami Istri Diperiksa Intensif

Dadan menegaskan, bahwa uang itu murni untuk urusan bisnis skincare semata. Adapun uang tersebut dikirimkan langsung oleh Heryanto Tanaka melalui rekening pribadinya dalam tujuh tahapan.

Dia menambahkan, bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka.

Dengan demikian, uang senilai Rp11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.

"Apakah sudah terealisasi pabriknya?" tanya jaksa.

"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.

"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.

"Sudah. Ada buktinya," ungkap Dadan.

Kemudian, majelis hakim menanyakan lebih rinci soal Rp11,2 miliar yang diterima oleh Dadan. Dalam pengakuan Dadan, uang yang diterima dari Heryanto Tanaka ternyata tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil hingga mengalir senilai Rp3 miliar ke Hercules.

"Tidak digunakan untuk skincare?" tanya majelis hakim.

"Iya, untuk membeli mobil," kata Dadan.

Baca juga: KPK Sita Mobil Mewah Ferrari hingga McLaren Terkait Dugaan Suap di MA

Sebagaimana diketahui, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Lalu, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.

Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
Berita Terkini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketua Umum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved