Kasus Suap MA, Dadan Tri Yudianto Tegaskan Tak Punya Kedekatan dengan Hasbi Hasan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Mantan Komisaris PT Wika, Dadan Tri Yudianto menegaskan tidak memiliki kedekatan dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan.
Kepastikan itu disampaikan Dadan Tri Yudianto dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan perkara di MA di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (15/5/2023).
Dadan Tri Yudianto sendiri diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
"Kenal dengan Hasbi Hasan?" tanya jaksa KPK, Senin (15/5/2023).
"Tidak kenal, tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya," jawab Dadan.
Meski tak kenal secara intens, Dadan mengaku pernah bertemu langsung dengan Hasbi di Kantor MA sekitar tahun 2022. Meski begitu, pertemuan itu tak ada sangkut pautnya dengan pengurusan perkara di MA.
"Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022," ucap Dadan.
"Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?" tanya jaksa.
"Ada urusan pribadi," jawab Dadan.
Jaksa pun kemudian menyinggung soal uang senilai Rp11,2 miliar yang diterimanya dari Heryanto Tanaka.
Dadan menegaskan, bahwa uang itu murni untuk urusan bisnis skincare semata. Adapun uang tersebut dikirimkan langsung oleh Heryanto Tanaka melalui rekening pribadinya dalam tujuh tahapan.
Dia menambahkan, bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka.
Dengan demikian, uang senilai Rp11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.
"Apakah sudah terealisasi pabriknya?" tanya jaksa.
"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.
"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.
"Sudah. Ada buktinya," ungkap Dadan.
Kemudian, majelis hakim menanyakan lebih rinci soal Rp11,2 miliar yang diterima oleh Dadan. Dalam pengakuan Dadan, uang yang diterima dari Heryanto Tanaka ternyata tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil hingga mengalir senilai Rp3 miliar ke Hercules.
"Tidak digunakan untuk skincare?" tanya majelis hakim.
"Iya, untuk membeli mobil," kata Dadan.
Sebagaimana diketahui, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Lalu, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.
Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.
Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.
Uang ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA.
Kepastikan itu disampaikan Dadan Tri Yudianto dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan perkara di MA di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (15/5/2023).
Dadan Tri Yudianto sendiri diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
"Kenal dengan Hasbi Hasan?" tanya jaksa KPK, Senin (15/5/2023).
"Tidak kenal, tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya," jawab Dadan.
Meski tak kenal secara intens, Dadan mengaku pernah bertemu langsung dengan Hasbi di Kantor MA sekitar tahun 2022. Meski begitu, pertemuan itu tak ada sangkut pautnya dengan pengurusan perkara di MA.
"Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022," ucap Dadan.
"Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?" tanya jaksa.
"Ada urusan pribadi," jawab Dadan.
Jaksa pun kemudian menyinggung soal uang senilai Rp11,2 miliar yang diterimanya dari Heryanto Tanaka.
Baca Juga
Dadan menegaskan, bahwa uang itu murni untuk urusan bisnis skincare semata. Adapun uang tersebut dikirimkan langsung oleh Heryanto Tanaka melalui rekening pribadinya dalam tujuh tahapan.
Dia menambahkan, bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka.
Dengan demikian, uang senilai Rp11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.
"Apakah sudah terealisasi pabriknya?" tanya jaksa.
"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.
"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.
"Sudah. Ada buktinya," ungkap Dadan.
Kemudian, majelis hakim menanyakan lebih rinci soal Rp11,2 miliar yang diterima oleh Dadan. Dalam pengakuan Dadan, uang yang diterima dari Heryanto Tanaka ternyata tak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil hingga mengalir senilai Rp3 miliar ke Hercules.
"Tidak digunakan untuk skincare?" tanya majelis hakim.
"Iya, untuk membeli mobil," kata Dadan.
Sebagaimana diketahui, KSP Intidana mengalami permasalahan hukum perdata. Lalu, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.
Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.
Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.
Uang ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA.
(nic)