Diduga Terima Suap Rp2,6 M, Oknum Polisi dan Jaksa yang Juga Suami Istri Diperiksa Intensif
Kamis, 11 Mei 2023 - 18:42 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya. (Ist)
A
A
A
PEKANBARU - Pihak kepolisian terus memeriksa Bripka BA yang diduga menjadi makelar kasus (makus) dalam kasus narkoba. Di mana kasus tersebut juga diduga melibatkan istri Bripka BA yang juga seorang oknum Jaksa berisial SH.
Polda Riau dan Polres Bengkalis juga terus mendalami kebenaran terkait Bripka BA diduga menerima uang 2,6 miliar dari kasus narkoba.
"Iya itu (dugaan terima uang Rp2,6 M)yang masih didalami oleh Propam Polres Bengkalis," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'kmin Wijaya, Kamis (11/5/2023).
Dijelaskannya, bahwa Polres Bengkalis telah menahan oknum berinisial BA atas dugaan keterlibatannya meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkotika sejak 8 Mei 2023. Polisi berpangkat Bripka ini di tempatkan di tempat khusus (Patsus) dan terancam dipecat tidak hormat jika terbukti bersalah.
"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," terang mantan Kapolresta Pekanbaru itu.
Polda Riau dan Polres Bengkalis juga terus mendalami kebenaran terkait Bripka BA diduga menerima uang 2,6 miliar dari kasus narkoba.
"Iya itu (dugaan terima uang Rp2,6 M)yang masih didalami oleh Propam Polres Bengkalis," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'kmin Wijaya, Kamis (11/5/2023).
Dijelaskannya, bahwa Polres Bengkalis telah menahan oknum berinisial BA atas dugaan keterlibatannya meminta uang kepada seorang terdakwa kasus narkotika sejak 8 Mei 2023. Polisi berpangkat Bripka ini di tempatkan di tempat khusus (Patsus) dan terancam dipecat tidak hormat jika terbukti bersalah.
"Tentunya akan ada sanksi tegas jika hasil pemeriksaan terbukti. Polres Bengkalis melalui Propamnya juga telah memeriksa BA. Perkembangannya akan terus kita informasikan," terang mantan Kapolresta Pekanbaru itu.
Lihat Juga :