Polda Sulut Bongkar Sindikat Pemalsuan Data Elektronik Sim Card
Rabu, 22 Juli 2020 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Sekda Jombang Positif COVID-19, Seluruh Pegawai Dirapid Test )
Modus operandi yang dilakukan adalah, tersangka TAK sebagai Branch Manager PT MDM, mendistribusikan semua sim card selular tersebut ketiga pelaku yang berperan sebagai operator.
Selanjutnya lelaki VRM mencari dan mengumpulkan data-data KTP dan KK melalui internet, dan mengunduh data-data tersebut serta diserahkan kepada tersangka TAK untuk kemudian dibagikan juga ke operator lainnya sebagai administrasi kelengkapan data untuk meregistrasi sim card selular dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan para pelaku.
"Setelah sim card selular yang sudah berhasil diaktivasi oleh masing-masing operator, sim card tersebut semuanya diserahkan kembali ke tersangka TAK untuk selanjutnya akan didistribusikan ke sales-sales untuk dijual kepada masyarakat," terang Kabid Humas, didampingi Kasubdit Cyber Crime Kompol Dody Hariansyah, dan Katim Maleo Kompol Prevly.
Menurutnya, praktek pemalsuan data elektronik ini terungkap karena dimana banyak sekali pengguna telepon genggam yang pemilik nomor tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam register.
"Atas dasar itu juga kemudian Timsus Maleo melakukan penyelidikan, sehingga memperoleh informasi akan adanya kegiatan pemalsuan data elektronik tersebut yang lokasinya berada di Perumahan GPI Mapanget Manado , yang memang lokasinya sangat tertutup dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada yang mencurigai kegiatan tersebut," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan adalah, tersangka TAK sebagai Branch Manager PT MDM, mendistribusikan semua sim card selular tersebut ketiga pelaku yang berperan sebagai operator.
Selanjutnya lelaki VRM mencari dan mengumpulkan data-data KTP dan KK melalui internet, dan mengunduh data-data tersebut serta diserahkan kepada tersangka TAK untuk kemudian dibagikan juga ke operator lainnya sebagai administrasi kelengkapan data untuk meregistrasi sim card selular dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan para pelaku.
"Setelah sim card selular yang sudah berhasil diaktivasi oleh masing-masing operator, sim card tersebut semuanya diserahkan kembali ke tersangka TAK untuk selanjutnya akan didistribusikan ke sales-sales untuk dijual kepada masyarakat," terang Kabid Humas, didampingi Kasubdit Cyber Crime Kompol Dody Hariansyah, dan Katim Maleo Kompol Prevly.
Menurutnya, praktek pemalsuan data elektronik ini terungkap karena dimana banyak sekali pengguna telepon genggam yang pemilik nomor tersebut tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam register.
"Atas dasar itu juga kemudian Timsus Maleo melakukan penyelidikan, sehingga memperoleh informasi akan adanya kegiatan pemalsuan data elektronik tersebut yang lokasinya berada di Perumahan GPI Mapanget Manado , yang memang lokasinya sangat tertutup dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada yang mencurigai kegiatan tersebut," ujarnya.
Lihat Juga :