Polda Sulut Bongkar Sindikat Pemalsuan Data Elektronik Sim Card
Rabu, 22 Juli 2020 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Kekasih Cantiknya Selingkuh, Pria Ini Sebar Foto Syur ke Medsos )
Anggota langsung mendatangi tempat yang sudah menjadi target, dan benar bahwa di tempat itu memang menjadi lokasi kegiatan dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik tersebut dan mengamankan VRM serta barang bukti.
Tim pun melakukan pengembangan ke Kota Tomohon dan menemukan kegiatan yang sama dan mengamankan FER. Pengembangan berlanjut hingga ke wilayah Kota kotamobagu dan mengamankan pelaku AMP. "Para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik guna kepentingan pemeriksaan," tandasnya.
Barang bukti yang disita dari beberapa TKP yaitu puluhan ribu kartu celular yang telah diregistrasi maupun yang siap diregistrasi, modem pool (alat registrasi), laptop serta peralatan pendukung lainnya.
Para terduga dikenakan sanksi sesuai dalam pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 UU No. 11/2008 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 junto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 12 tahun.
Anggota langsung mendatangi tempat yang sudah menjadi target, dan benar bahwa di tempat itu memang menjadi lokasi kegiatan dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik tersebut dan mengamankan VRM serta barang bukti.
Tim pun melakukan pengembangan ke Kota Tomohon dan menemukan kegiatan yang sama dan mengamankan FER. Pengembangan berlanjut hingga ke wilayah Kota kotamobagu dan mengamankan pelaku AMP. "Para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik guna kepentingan pemeriksaan," tandasnya.
Barang bukti yang disita dari beberapa TKP yaitu puluhan ribu kartu celular yang telah diregistrasi maupun yang siap diregistrasi, modem pool (alat registrasi), laptop serta peralatan pendukung lainnya.
Para terduga dikenakan sanksi sesuai dalam pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 UU No. 11/2008 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 19/2016 junto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 12 tahun.
(eyt)
Lihat Juga :