Polda Sulut Bongkar Sindikat Pemalsuan Data Elektronik Sim Card

Rabu, 22 Juli 2020 - 16:30 WIB
loading...
Polda Sulut Bongkar Sindikat Pemalsuan Data Elektronik Sim Card
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik yang digunakan tanpa hak dalam aktivasi kartu sim card cellular saat diamankan. Foto/Dok. Humas Polda Sulut
A A A
MANADO - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data elektronik, yang digunakan tanpa hak dalam aktivasi kartu sim card celular.

(Baca juga: Satu Keluarga Pembunuh Tetangganya Sendiri Dibekuk Polisi )

Sebanyak empat orang tersangka berhasil dibekuk, yaitu lelaki berinisial TAK (48) warga Kota Manado, yang merupakan Branch Manager PT. MDM yang berperan sebagai distributor sim card celular, lelaki VRM (24) warga Manado , yang berperan sebagai operator yang merubah atau meregister sim card.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pengungkapan kasus ini merupakan yang ketiga di Indonesia, dan yang pertama kali di Sulawesi Utara. Sebelumnya kasus serupa diungkap oleh Polda Jatim, dan Polda Kaltim.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/303/VII/2020/SULUT/SPKT, tanggal 19 Juli 2020. Tempat kejadian perkara di Manado, Tomohon dan Kotamobagu," terang Kabid Humas saat memimpin konferensi pers di Mapolda Sulut , Rabu (22/7/2020).

Dalam kasus ini, ada lelaki berinisial FER (33) warga Tomohon yang juga berperan sebagai operator yang merubah/meregister sim card dan seorang perempuan berinisial AMP warga Kotamobagu yang memilik peran yang sama sebagai operator micro cluster Bolmong Raya.

(Baca juga: Sekda Jombang Positif COVID-19, Seluruh Pegawai Dirapid Test )

Modus operandi yang dilakukan adalah, tersangka TAK sebagai Branch Manager PT MDM, mendistribusikan semua sim card selular tersebut ketiga pelaku yang berperan sebagai operator.

Selanjutnya lelaki VRM mencari dan mengumpulkan data-data KTP dan KK melalui internet, dan mengunduh data-data tersebut serta diserahkan kepada tersangka TAK untuk kemudian dibagikan juga ke operator lainnya sebagai administrasi kelengkapan data untuk meregistrasi sim card selular dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan para pelaku.

"Setelah sim card selular yang sudah berhasil diaktivasi oleh masing-masing operator, sim card tersebut semuanya diserahkan kembali ke tersangka TAK untuk selanjutnya akan didistribusikan ke sales-sales untuk dijual kepada masyarakat," terang Kabid Humas, didampingi Kasubdit Cyber Crime Kompol Dody Hariansyah, dan Katim Maleo Kompol Prevly.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)