Sidang Kasus Penebangan 3 Pohon Durian Kembali Digelar, 4 Saksi Meringankan Dihadirkan

Jum'at, 12 Mei 2023 - 12:09 WIB
loading...
A A A
Kuasa hukum terdakwa Komaruzzaman, SH dan Yetti Yuniarti, SH mengatakan kliennya Iskandar dijerat pasal Kumulatif yakni Pasal 406 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan kedua pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian biasa lantaran diduga telah sengaja mencuri dan menebang sebuah pohon durian yang terdapat di dalam kawasan perusahaan kayu, PT PT. GSSL (Gunung Sawit Selatan Lestari).

Baca: Kejar Perahu yang Lepas dari Tambatan, Pegawai DKP Sumbar Tewas Tenggelam.

Dijelaskan oleh terdakwa Iskandar dalam persidangan bahwa ia tidak menebang pohon durian dan mencuri kayunya, karena sebelumnya ia telah meminta izin.

Pada tanggal 12 Juli 2020 ia menelpon dan meminta izin pada Abdul Hakam yang merupakan pihak perusahaan PT. GSSL (Gunung Sawit Selatan Lestari).

Berdasarkan izin itu pada tanggal 23 Juli 2020 menyuruh Gino, Sudir dan Hadi untuk menebang 3 pohon durian di kebun plasma dengan upah Rp 400 ribu.

“Saya juga tidak akan berani menebang jika tidak diizinkan sebelumnya,” ungkap Iskandar di sidang melalui zoom meeting.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2466 seconds (0.1#10.140)