Sidang Kasus Penebangan 3 Pohon Durian Kembali Digelar, 4 Saksi Meringankan Dihadirkan

Jum'at, 12 Mei 2023 - 12:09 WIB
loading...
Sidang Kasus Penebangan...
Sidang kasus penebangan tiga pohon durian dengan terdakwa Iskandar (39) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau, Kamis (11/5/2023). (Ist)
A A A
LUBUKLINGGAU - Sidang kasus penebangan tiga pohon durian dengan terdakwa Iskandar (39) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau , Kamis (11/5/2023).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Afif Januarsyah Saleh menghadirkan saksi a de charge dari penasehat hukum terdakwa. Terdakwa dihadirkan secara zoom meeting dari Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau.

Penasehat hukum terdakwa Komaruzzaman dan Yetti Yuniarti mengatakan, bahwa pihaknya menghadirkan 4 orang saksi a de charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa, antara lain saksi Ali Alatas (35), Epi Yaniza (46), ikut menanam pohon sawit di kebun Suban, serta mengetahui letak tiga pohon durian yang ditebang oleh terdakwa.

"Sedang saksi Ari Susanto (23), yang ikut bersama terdakwa ke kebun melihat pohon durian yang sudah ditebang menjadi 17 balok, serta mengetahui saat 17 balok kayu itu dibawa oleh anggota Polres Musi Rawas sebagai barang bukti," ujar Yetti.

Sementara Tamrin Yadi (35) merupakan sakti fakta yang juga merupakan adik terdakwa. Dan keempat saksi ini dihadirkan oleh penasehat hukum sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa.

“Untuk saksi pengamanan barang bukti ada kejanggalan menurut kami, karena di BAP dikatakan 17 balok kayu itu diamankan pada tahun 2022, sedangkan dari awal kejadian tahun 2020 lalu 17 balok kayu itu sudah langsung diangkut ke Polres,” kata Yetti.

Selain itu juga pihaknya mempertanyakan terkait jaksa yang tidak menghadirkan saksi dari pihak penyidik, dan pelapor dari pihak perusahaan, di sidang kasus pencurian dan pengerusakan 3 batang pohon durian.

Penasehat Hukum terdakwa meminta agar Jaksa bisa memperlihatkan secara langsung barang bukti yang telah disita oleh Polres Musi Rawas, dan itu akan dilaksanakan Jumat (12/5/2023) di Polres Musi Rawas.

“Kami meminta secara langsung ingin melihat barang bukti 17 batang pohon durian yang ditebang, dan katanya telah diamankan di Mapolres Musi Rawas sejak tahun 2020 lalu,” jelas Yetti.

Diketahui Iskandar menjadi terdakwa gara-gara menebang 3 pohon durian di tanah plasma orang tuanya sendiri yang berada di Desa Rantau Serik Kabupaten Musi Rawas, pada tanggal 12 juli 2020 lalu.

Kuasa hukum terdakwa Komaruzzaman, SH dan Yetti Yuniarti, SH mengatakan kliennya Iskandar dijerat pasal Kumulatif yakni Pasal 406 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan kedua pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian biasa lantaran diduga telah sengaja mencuri dan menebang sebuah pohon durian yang terdapat di dalam kawasan perusahaan kayu, PT PT. GSSL (Gunung Sawit Selatan Lestari).

Baca: Kejar Perahu yang Lepas dari Tambatan, Pegawai DKP Sumbar Tewas Tenggelam.

Dijelaskan oleh terdakwa Iskandar dalam persidangan bahwa ia tidak menebang pohon durian dan mencuri kayunya, karena sebelumnya ia telah meminta izin.

Pada tanggal 12 Juli 2020 ia menelpon dan meminta izin pada Abdul Hakam yang merupakan pihak perusahaan PT. GSSL (Gunung Sawit Selatan Lestari).

Berdasarkan izin itu pada tanggal 23 Juli 2020 menyuruh Gino, Sudir dan Hadi untuk menebang 3 pohon durian di kebun plasma dengan upah Rp 400 ribu.

“Saya juga tidak akan berani menebang jika tidak diizinkan sebelumnya,” ungkap Iskandar di sidang melalui zoom meeting.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apkarindo Sumsel dan...
Apkarindo Sumsel dan JICA Uji Coba Teknologi Pengendalian Gugur Daun Karet Skala 150 Hektare
Kendalikan Karhutla,...
Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di Sumsel
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Polisi Percepat Identifikasi...
Polisi Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Kabar Duka, Mantan Gubernur...
Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Rekomendasi
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved