Sidang Kasus Penebangan 3 Pohon Durian Kembali Digelar, 4 Saksi Meringankan Dihadirkan
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Sidang kasus penebangan tiga pohon durian dengan terdakwa Iskandar (39) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau , Kamis (11/5/2023).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Afif Januarsyah Saleh menghadirkan saksi a de charge dari penasehat hukum terdakwa. Terdakwa dihadirkan secara zoom meeting dari Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau.
Penasehat hukum terdakwa Komaruzzaman dan Yetti Yuniarti mengatakan, bahwa pihaknya menghadirkan 4 orang saksi a de charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa, antara lain saksi Ali Alatas (35), Epi Yaniza (46), ikut menanam pohon sawit di kebun Suban, serta mengetahui letak tiga pohon durian yang ditebang oleh terdakwa.
"Sedang saksi Ari Susanto (23), yang ikut bersama terdakwa ke kebun melihat pohon durian yang sudah ditebang menjadi 17 balok, serta mengetahui saat 17 balok kayu itu dibawa oleh anggota Polres Musi Rawas sebagai barang bukti," ujar Yetti.
Sementara Tamrin Yadi (35) merupakan sakti fakta yang juga merupakan adik terdakwa. Dan keempat saksi ini dihadirkan oleh penasehat hukum sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa.
“Untuk saksi pengamanan barang bukti ada kejanggalan menurut kami, karena di BAP dikatakan 17 balok kayu itu diamankan pada tahun 2022, sedangkan dari awal kejadian tahun 2020 lalu 17 balok kayu itu sudah langsung diangkut ke Polres,” kata Yetti.
Selain itu juga pihaknya mempertanyakan terkait jaksa yang tidak menghadirkan saksi dari pihak penyidik, dan pelapor dari pihak perusahaan, di sidang kasus pencurian dan pengerusakan 3 batang pohon durian.
Penasehat Hukum terdakwa meminta agar Jaksa bisa memperlihatkan secara langsung barang bukti yang telah disita oleh Polres Musi Rawas, dan itu akan dilaksanakan Jumat (12/5/2023) di Polres Musi Rawas.
“Kami meminta secara langsung ingin melihat barang bukti 17 batang pohon durian yang ditebang, dan katanya telah diamankan di Mapolres Musi Rawas sejak tahun 2020 lalu,” jelas Yetti.
Diketahui Iskandar menjadi terdakwa gara-gara menebang 3 pohon durian di tanah plasma orang tuanya sendiri yang berada di Desa Rantau Serik Kabupaten Musi Rawas, pada tanggal 12 juli 2020 lalu.
Kuasa hukum terdakwa Komaruzzaman, SH dan Yetti Yuniarti, SH mengatakan kliennya Iskandar dijerat pasal Kumulatif yakni Pasal 406 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan kedua pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian biasa lantaran diduga telah sengaja mencuri dan menebang sebuah pohon durian yang terdapat di dalam kawasan perusahaan kayu, PT PT. GSSL (Gunung Sawit Selatan Lestari).
Baca: Kejar Perahu yang Lepas dari Tambatan, Pegawai DKP Sumbar Tewas Tenggelam.
Dijelaskan oleh terdakwa Iskandar dalam persidangan bahwa ia tidak menebang pohon durian dan mencuri kayunya, karena sebelumnya ia telah meminta izin.
Pada tanggal 12 Juli 2020 ia menelpon dan meminta izin pada Abdul Hakam yang merupakan pihak perusahaan PT. GSSL (Gunung Sawit Selatan Lestari).
Berdasarkan izin itu pada tanggal 23 Juli 2020 menyuruh Gino, Sudir dan Hadi untuk menebang 3 pohon durian di kebun plasma dengan upah Rp 400 ribu.
“Saya juga tidak akan berani menebang jika tidak diizinkan sebelumnya,” ungkap Iskandar di sidang melalui zoom meeting.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Afif Januarsyah Saleh menghadirkan saksi a de charge dari penasehat hukum terdakwa. Terdakwa dihadirkan secara zoom meeting dari Lapas Kelas II A Kota Lubuklinggau.
Penasehat hukum terdakwa Komaruzzaman dan Yetti Yuniarti mengatakan, bahwa pihaknya menghadirkan 4 orang saksi a de charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa, antara lain saksi Ali Alatas (35), Epi Yaniza (46), ikut menanam pohon sawit di kebun Suban, serta mengetahui letak tiga pohon durian yang ditebang oleh terdakwa.
"Sedang saksi Ari Susanto (23), yang ikut bersama terdakwa ke kebun melihat pohon durian yang sudah ditebang menjadi 17 balok, serta mengetahui saat 17 balok kayu itu dibawa oleh anggota Polres Musi Rawas sebagai barang bukti," ujar Yetti.
Sementara Tamrin Yadi (35) merupakan sakti fakta yang juga merupakan adik terdakwa. Dan keempat saksi ini dihadirkan oleh penasehat hukum sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa.
“Untuk saksi pengamanan barang bukti ada kejanggalan menurut kami, karena di BAP dikatakan 17 balok kayu itu diamankan pada tahun 2022, sedangkan dari awal kejadian tahun 2020 lalu 17 balok kayu itu sudah langsung diangkut ke Polres,” kata Yetti.
Selain itu juga pihaknya mempertanyakan terkait jaksa yang tidak menghadirkan saksi dari pihak penyidik, dan pelapor dari pihak perusahaan, di sidang kasus pencurian dan pengerusakan 3 batang pohon durian.
Penasehat Hukum terdakwa meminta agar Jaksa bisa memperlihatkan secara langsung barang bukti yang telah disita oleh Polres Musi Rawas, dan itu akan dilaksanakan Jumat (12/5/2023) di Polres Musi Rawas.
“Kami meminta secara langsung ingin melihat barang bukti 17 batang pohon durian yang ditebang, dan katanya telah diamankan di Mapolres Musi Rawas sejak tahun 2020 lalu,” jelas Yetti.
Diketahui Iskandar menjadi terdakwa gara-gara menebang 3 pohon durian di tanah plasma orang tuanya sendiri yang berada di Desa Rantau Serik Kabupaten Musi Rawas, pada tanggal 12 juli 2020 lalu.
Kuasa hukum terdakwa Komaruzzaman, SH dan Yetti Yuniarti, SH mengatakan kliennya Iskandar dijerat pasal Kumulatif yakni Pasal 406 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan kedua pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian biasa lantaran diduga telah sengaja mencuri dan menebang sebuah pohon durian yang terdapat di dalam kawasan perusahaan kayu, PT PT. GSSL (Gunung Sawit Selatan Lestari).
Baca: Kejar Perahu yang Lepas dari Tambatan, Pegawai DKP Sumbar Tewas Tenggelam.
Dijelaskan oleh terdakwa Iskandar dalam persidangan bahwa ia tidak menebang pohon durian dan mencuri kayunya, karena sebelumnya ia telah meminta izin.
Pada tanggal 12 Juli 2020 ia menelpon dan meminta izin pada Abdul Hakam yang merupakan pihak perusahaan PT. GSSL (Gunung Sawit Selatan Lestari).
Berdasarkan izin itu pada tanggal 23 Juli 2020 menyuruh Gino, Sudir dan Hadi untuk menebang 3 pohon durian di kebun plasma dengan upah Rp 400 ribu.
“Saya juga tidak akan berani menebang jika tidak diizinkan sebelumnya,” ungkap Iskandar di sidang melalui zoom meeting.
(nag)