Banyak Suami Kota Jambi Digugat Cerai Istri, Ini Penyebabnya

Rabu, 10 Mei 2023 - 09:51 WIB
loading...
Banyak Suami Kota Jambi Digugat Cerai Istri, Ini Penyebabnya
Banyak suami di Kota Jambi digugat cerai istrinya. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebabnya.Foto/ilustrasi
A A A
JAMBI - Pengadilan Agama Kota Jambi mencatat, sepanjang 2022 menangani 1.486 kasus. Sebanyak 1.249 perkara di antaranya mengenai kasus perceraian . Ironisnya, banyak suami digugat cerai istrinya dengan berbagai alasan.

"Kalau melihat datanya, banyak laki-laki (suami) yang digugat cerai di Kota Jambi, 949 merupakan cerai gugat dan 300 cerai talak," ungkap Humas Pengadilan Agama Kota Jambi, Idris, Rabu (10/5/2023).

Dia menambahkan, dari 949 kasus gugatan cerai, 877 kasus dikabulkan pengadilan, 65 dicabut penggugat dan sisanya digugurkan dan ditolak pengadilan.

Baca juga: Remaja Disetubuhi Pria Kenalan di Medsos, Perindo Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

"Banyaknya angka gugatan cerai disebabkan karena adanya ketidakcocokan atau ketidakharmonisan lagi di rumah tangga penggugat," ujar Idris.

"Masalah ekonomi ini banyak sekali menyumbang gugatan cerai di Jambi. 60 persen di antaranya didasarkan oleh faktor ekonomi," tandasnya.

Di samping itu, imbuhnya, perselingkuhan dan penggunaan obat-obatan terlarang juga menjadi latar belakang gugatan.

Sementara itu, dari segi pekerjaan, non ASN mendominasi kasus perceraian di Kota Jambi.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Jambi Muhammad Sayuti mengatakan, sepanjang 2022 ada 190 PNS mendatangi Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kemenag Kota Jambi (BP4) untuk mendapatkan konsultasi pernikahan.

"Permasalahan ekonomi menjadi kasus terbanyak yang masuk ke BP4 dari kalangan PNS. Jumlahnya mencapai 60 persen, sisanya didominasi oleh perselingkuhan dan narkoba," tukasnya.

Dirinya menceritakan, dari segi gender, perempuan lebih banyak yang mendatangkan BP4. "Mereka banyak mengeluhkan suaminya yang tidak memiliki penghasilan lagi, sehingga memilih untuk berpisah," kata Sayuti.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1538 seconds (0.1#10.140)