Terseret Kasus Carding, Boy William Diperiksa Polda Jatim
Rabu, 22 Juli 2020 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @TIKETKEKINIAN. Sedangkan MK juga tersangka dalam akun lain, yang serupa.
(Baca juga: Jennifer Dunn Akui Terima Mobil dan Kartu Kredit dari Wawan )
Diketahui, dalam setahun aksinya, para tersangka berhasil meraup keuntungan senilai ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis tersebut, menggunakan tiket hotel dan pesawat, yang dibeli dari hasil keuntungan aktivitas carding.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(Baca juga: Jennifer Dunn Akui Terima Mobil dan Kartu Kredit dari Wawan )
Diketahui, dalam setahun aksinya, para tersangka berhasil meraup keuntungan senilai ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis tersebut, menggunakan tiket hotel dan pesawat, yang dibeli dari hasil keuntungan aktivitas carding.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(msd)
Lihat Juga :