Terseret Kasus Carding, Boy William Diperiksa Polda Jatim

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:11 WIB
loading...
Terseret Kasus Carding, Boy William Diperiksa Polda Jatim
Boy William usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - William Hartanto atau kerap disapa Boy William memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding.

Aktor sekaligus rapper itu diperiksa sebagai saksi karena sempat menjadi endorser akun instagram yang melakukan carding. Boy datang ke Polda Jatim sejak pagi dan langsung diperiksa di Unit 1 Cyber Crime. Pemeriksaan ini sebelumnya sempat tertunda imbas COVID-19.

"Iya benar, Boy diperiksa kasus carding, yang tersangkanya Sergio itu. Memang sempat tertunda (pemeriksaan) karena virus corona," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (22/7/2020).

(Baca juga: Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Selebgram Datangi Mapolda Jatim )

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun tiketkekinian. Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang.

Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.

Setidaknya, ada empat orang yang menjadi tersangka di kasus ini. Antara lain Sergio Chondro (SC), M Farhan Darmawan (MFD), Mila DeliRuby (MDR) dan Meliana Kurniawan (MK).

Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @TIKETKEKINIAN. Sedangkan MK juga tersangka dalam akun lain, yang serupa.

(Baca juga: Jennifer Dunn Akui Terima Mobil dan Kartu Kredit dari Wawan )

Diketahui, dalam setahun aksinya, para tersangka berhasil meraup keuntungan senilai ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis tersebut, menggunakan tiket hotel dan pesawat, yang dibeli dari hasil keuntungan aktivitas carding.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)