Terseret Kasus Carding, Boy William Diperiksa Polda Jatim

Rabu, 22 Juli 2020 - 13:11 WIB
loading...
Terseret Kasus Carding,...
Boy William usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - William Hartanto atau kerap disapa Boy William memenuhi panggilan penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding.

Aktor sekaligus rapper itu diperiksa sebagai saksi karena sempat menjadi endorser akun instagram yang melakukan carding. Boy datang ke Polda Jatim sejak pagi dan langsung diperiksa di Unit 1 Cyber Crime. Pemeriksaan ini sebelumnya sempat tertunda imbas COVID-19.

"Iya benar, Boy diperiksa kasus carding, yang tersangkanya Sergio itu. Memang sempat tertunda (pemeriksaan) karena virus corona," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (22/7/2020).

(Baca juga: Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Selebgram Datangi Mapolda Jatim )

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun tiketkekinian. Akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit 500-an warga Jepang.

Sejumlah artis dan selebgram yang diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson.

Setidaknya, ada empat orang yang menjadi tersangka di kasus ini. Antara lain Sergio Chondro (SC), M Farhan Darmawan (MFD), Mila DeliRuby (MDR) dan Meliana Kurniawan (MK).

Tiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @TIKETKEKINIAN. Sedangkan MK juga tersangka dalam akun lain, yang serupa.

(Baca juga: Jennifer Dunn Akui Terima Mobil dan Kartu Kredit dari Wawan )

Diketahui, dalam setahun aksinya, para tersangka berhasil meraup keuntungan senilai ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis tersebut, menggunakan tiket hotel dan pesawat, yang dibeli dari hasil keuntungan aktivitas carding.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Memilukan! Ibu dan Anak...
Memilukan! Ibu dan Anak di Nganjuk Tewas Dibunuh dan Dibakar
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Kasus Dana Hibah, Khofifah...
Kasus Dana Hibah, Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim
Boy William Jadi Saksi...
Boy William Jadi Saksi Langsung! Vior Ungkap Kehamilan Pertama di Tengah Obrolan Santai
Rekomendasi
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved