Pasar Phara Jadi Sasaran Pengawasan Prokes Gugus Tugas COVID-19

Rabu, 22 Juli 2020 - 10:33 WIB
loading...
Pasar Phara Jadi Sasaran Pengawasan Prokes Gugus Tugas COVID-19
Komplek Pasar Phara menjadi salah satu titik sasaran pengawasan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim terpadu gugus tugas percepatan penanganan COVID-19
A A A
SENTANI - Komplek Pasar Phara menjadi salah satu titik sasaran pemberlakuan pengawasan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim terpadu gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura.

Juru bicara percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura Khairul Lie mengatakan, saat ini gugus tugas telah menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan tindakan pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan termasuk di wilayah Pasar Lama.

Menurut Khairul, wilayah pasar lama menjadi salah satu target operasi kegiatan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan penyebaran COVID-19 karena masih banyak masyarakat dan juga pedagang yang tidaK menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 sebagaimana yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Kami sudah turunkan tim termasuk ada ASN yang juga kita turunkan untuk membantu tim gugus tugas Cluster pengawasan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman terhadap masyarakat dan juga para pedagang yang ada di pasar para Sentani," kata Khairul.

Menurutnya sejauh ini Pemerintah Kabupaten Jayapura belum memberlakukan sanksi tegas terhadap masyarakat yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan itu. Akan tetapi pendekatan yang digunakan masih sebatas sosialisasi dan juga pendekatan Humanis kepada masyarakat.

"Kita berlakukan sanksi sosial dengan memberikan pemahaman pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran itu akan ada tindakan tegas tetapi kita upayakan menggunakan pendekatan humanis persuasif," tandasnya.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0891 seconds (0.1#10.140)