Rakernas PP IPPAT Akan Dilaksanakan Secara Daring
Rabu, 22 Juli 2020 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
“Apa yang dilakukan oleh penggugat tidak memiliki legal standing atai kedudukan yang kuat sebagai dasar laporannya dan sedikit banyak telah membawa kerugian. Kami juga punya hak yang sama, baik dari segi organisasi dan pribadi,” ujar Irwan.
Irwan yakin ada martermind atau otak pelaku dibalik gugatan yang diajukan para penggugat dan berujung kisruh diinternal kepengurusan PP-IPPAT. Namun ia tak mau menyebut secara jelas siapa otak pelakunya. “Kami tidak mau menyebut namanya. Pasti (dia) akan mendapat sesuatu yang harus dipertanggung jawabkan,” tandas dia.
Irwan juga menjelaskan bahwa putusan PN Jakarta Barat No. 694/2018 tanggal, 11 Februari 2018 sudah ditolak majelis hakim. Sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. (BACA JUGA: Laku Bablas Selebritas Sepelekan Bahaya Virus Corona)
Bahkan, berdasarkan surat balasan dari PN Jakbar terkait putusan perkara No. 694 yang diajukan oleh Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Barat No. 170/PE/IPPAT/VII tanggal 6 Juli 2020, PN Jakbar menerangkan bahwa putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dieksekusi.
Irwan yakin ada martermind atau otak pelaku dibalik gugatan yang diajukan para penggugat dan berujung kisruh diinternal kepengurusan PP-IPPAT. Namun ia tak mau menyebut secara jelas siapa otak pelakunya. “Kami tidak mau menyebut namanya. Pasti (dia) akan mendapat sesuatu yang harus dipertanggung jawabkan,” tandas dia.
Irwan juga menjelaskan bahwa putusan PN Jakarta Barat No. 694/2018 tanggal, 11 Februari 2018 sudah ditolak majelis hakim. Sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. (BACA JUGA: Laku Bablas Selebritas Sepelekan Bahaya Virus Corona)
Bahkan, berdasarkan surat balasan dari PN Jakbar terkait putusan perkara No. 694 yang diajukan oleh Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Barat No. 170/PE/IPPAT/VII tanggal 6 Juli 2020, PN Jakbar menerangkan bahwa putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dieksekusi.
(vit)
Lihat Juga :