Rakernas PP IPPAT Akan Dilaksanakan Secara Daring

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:13 WIB
loading...
Rakernas PP IPPAT Akan...
Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) masih menunggu hasil referendum sebagai dasar penyelenggaraan digelarnya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) secara daring (dalam jaringan). (Foto/Ist)
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) masih menunggu hasil referendum sebagai dasar penyelenggaraan digelarnya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) secara daring (dalam jaringan) . Rakernas secara online ini dilaksanakan mengingat masih terjadinya pandemi COVID-19.

Kepala Bidang (Kabid) Organisasi PP-IPPAT Irwan Santoso menjelaskan referendum dilakukan karena AD/ART organisasi tidak mengatur pelaksanaan Rakernas secara daring. Sehingga pelaksanaan agenda tahunan musti mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus wilayah (Pengwil) organisasi pejabat pembuat akta tanah tersebut.

“Kita masih menunggu hasil referendum yang sudah kita kirim pada tanggal 24 Juni 2020 dan berlaku selama 30 hari ke depan. Jika dalam batas waktu sudah berakhir, otomatis Rakernas tetap akan kita dilaksanakan,” jelas dalam keterangannya di Jakarta r, Senin malam. (BACA JUGA: Pasca OTT, KPK Periksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah)

Menurut Irwan, pelaksanaan Rakernas merupakan rangkaian dari agenda menuju Kongres PP-IPPAT yang akan dilaksanakan pada, 21 Juli 2021 mendatang. Pada perhelatan tersebut, PP-IPPAT akan memilih dan menetapkan ketua umum yang baru. Tapi, enam bulan sebelum pelaksanaan kongres, PP-IPPAT akan melaksanakan pra-kongres guna menjaring bakal calon ketua umum yang akan diusung.

Di tempat sama, Kepala Bidang (Kabid) Pengayoman Zulkifli Harahap menambakan keputusan digelarnya referendum terkait pelaksanaan Rakernas lantaran masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga sekarang. Ia juga menerangkan pelaksanaan jajak pendapat ini bukan keputusan sepihak, tapi atas persetujuan anggota dan seluruh pengurus. (BACA JUGA: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)

“Keputusan referendum bukan keputusan sepihak karena sudah meminta persetujuan dari dewan pakar, dewan penasehat, dan para anggota. Karena dalam organisasi keputusan tertinggi ada ditangan anggota. Bukan oleh pengurus pusat,” jelas pria yang akrab disapa Zul ini.

Pada kesempatan itu, Irwan menegaskan pihaknya akan menjatuhkan sanksi organisasi terhadap 14 anggotanya yang mengajukan gugatan terhadap keabsahan kepengurusan PP-IPPAT periode 2018-2021. Sanksi ini menjadi rekomendasi Rakornas PP IPPAT di Bali pada tanggal, 21-22 Maret 2020 lalu. (BACA JUGA: Preview Manchester United vs West Ham United: Demi Finis Empat Besar)

“Apa yang dilakukan oleh penggugat tidak memiliki legal standing atai kedudukan yang kuat sebagai dasar laporannya dan sedikit banyak telah membawa kerugian. Kami juga punya hak yang sama, baik dari segi organisasi dan pribadi,” ujar Irwan.

Irwan yakin ada martermind atau otak pelaku dibalik gugatan yang diajukan para penggugat dan berujung kisruh diinternal kepengurusan PP-IPPAT. Namun ia tak mau menyebut secara jelas siapa otak pelakunya. “Kami tidak mau menyebut namanya. Pasti (dia) akan mendapat sesuatu yang harus dipertanggung jawabkan,” tandas dia.

Irwan juga menjelaskan bahwa putusan PN Jakarta Barat No. 694/2018 tanggal, 11 Februari 2018 sudah ditolak majelis hakim. Sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. (BACA JUGA: Laku Bablas Selebritas Sepelekan Bahaya Virus Corona)

Bahkan, berdasarkan surat balasan dari PN Jakbar terkait putusan perkara No. 694 yang diajukan oleh Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Barat No. 170/PE/IPPAT/VII tanggal 6 Juli 2020, PN Jakbar menerangkan bahwa putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dieksekusi.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Bantu Warga Urus Sertifikat,...
Bantu Warga Urus Sertifikat, 40 Kantor Pertahanan di Jatim Tetap Beroperasi saat Lebaran
Tim Advokasi UI Bantu...
Tim Advokasi UI Bantu Warga Rawa Badak Jakut Selesaikan Masalah Pertanahan
Momen Pejabat Kerajaan...
Momen Pejabat Kerajaan Majapahit Kalah Gugatan Lawan Rakyat soal Sengketa Tanah
Pondok Indah Digeruduk...
Pondok Indah Digeruduk Massa, Sahroni: Ingat, Kita Ini Negara Hukum, Bukan Negara Preman
Tegas! Kapolres Jaktim...
Tegas! Kapolres Jaktim Larang Ormas Berjaga di Lahan Sengketa
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Hashim Ungkap Pesan...
Hashim Ungkap Pesan Prabowo: Tanah BUMN Adalah Tanah Rakyat, Haram Dijual
Rekomendasi
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Berita Terkini
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved